nusabali

Nganggur Sejak Pandemi, Mantan Sopir Truk Curi Tas

  • www.nusabali.com-nganggur-sejak-pandemi-mantan-sopir-truk-curi-tas

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, mengamankan seorang pelaku pencurian, Ahmad Emil Salim,31, dari Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya.

Dia dibekuk karena mencuri sebuah tas berisi sejumlah uang di salah satu rumah warga Gilimanuk. Pelaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk Jawa-Bali, namun menganggur sejak pandemi Covid-19.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Kadek Dwi Bagus Wirawan, yang kehilangan sebuah tas di rumah salah satu temannya, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (21/1) lalu. Tas berisi uang tunai Rp 1,3 juta, 2 handphone (HP), dan sejumlah kartu ATM itu. Tas sebelumnya ditaruh di samping korban yang beristirahat di teras. Namun saat korban bangun, tiba-tibanya tasnya sudah hilang.

Begitu menerima laporan tersebut, kata Kompol Sudarsana, dilakukan penyelidikan. Alhasil, diperoleh petunjuk identitas tersangka. Di mana, tersangka yang diketahui sempat lewat mengantar salah satu saudaranya ke Gilimanuk, sempat dilihat masuk ke pekarangan rumah teman korban tersebut. “Dari petunjuk itu, kita lakukan pengejaran, dan mengamankan tersangka di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (9/2). Kami berhasil amankan di Situbondo, setelah dapat informasi tersangka pulang ke rumah istrinya di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah mencuri tas tersebut, saat kebetulan lewat. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti tas, 2 HP dan sejumlah kartu ATM milik korban, dan sepeda motor Honda Beat nopol DK 4837 QZ yang sempat dibawa tersangka. Sedangkan uang di dalam tas yang dicuri tersangka, diakui sudah habis digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tersangka mencuri karena motif ekonomi. Pengakuannya sudah hampir setahun nganggur karena pandemi,” ucap Kompol Sudarsana.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-3 tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Berkaca dengan kasus pencurian tersebut, Kompol Sudarsana mengimbau warga agar selalu waspada. Terlebih peningkatan kasus kriminalitas di tengah pandemi Covid-19 ini. *ode

Komentar