nusabali

Gubernur Koster Imbau Menggunakan Kain Tenun Endek Bali Setiap Selasa

Terbitkan SE Nomor 04 Tahun 2021

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-imbau-menggunakan-kain-tenun-endek-bali-setiap-selasa

DENPASAR, NusaBali
Setelah sukses memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh sertifikat kekayaan intelektual komunal di Menkum HAM, Gubernur Wayan Koster kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat budaya asli daerah tersebut.

Gubernur Koster terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Nantinya, jajaran OPD, organisasi verstikal, BUMN, dan BUMD untuk gunakan Kain Tentun Endek Bali sekali sepekan tiap Selasa.


Peristiwa bersejarah ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, Bali dijadikan percontohan oleh pemerintah pusat dalam mengangkat kearifan lokal. SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali ini diluncurkan di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kompleks Jaya Sabha Denpasar pada Wraspasti Pon Landep, Kamis (11/2) pagi. Dalam acara tersebut, Gu-bernur Koster didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Kun Adnyana, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, dan sejumlah pejabat OPD Pemprov Bali.

Gubernur Koster menegaskan, SE Nomor 04 Tahun 2021 ini adalah komitmen keberpihakan terhadap produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali. Kebijakan baru yang dituangkan dalam SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang telah ditandatangani hari itu, juga dilanjutkan dengan menandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Christian Dior Couture, perusahaan mode asal Prancis, secara virtual, Kamis malam.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pernyataan kehendak atau letter of intent (LoI) antara Pemprov Bali dengan pihak Christian Dior Couture secara virtual pada 8 Januari 2021 lalu, terkait dengan kerjasama penggunaan dan promosi ekspresi budaya tradisional Indonesia. "Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia dan pertama kali di Bali. Pertama kali antara pemerintah daerah dengan pihak internasional," ujar Gubernur Koster dengan bangga.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali tersebut didasarkan pada lima pertimbangan. Pertama, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jatidiri masyarakat Bali, yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Kedua, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM RI, 22 Desember 2020. Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti Endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Keempat, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Kelima, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Gubernur Koster menegaskan, SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali tersebut merupakan implementasi langsung dari 4 peraturan. Pertama, UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Ketiga, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Keempat, Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Gubernur Koster pun langsung mengimbau para pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, Bupati/Walikota se-Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan se-Bali, agar menghormati dan mengapresiasi Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, sebagai warisan budaya kreatif masyarakat Bali.

Menurut Gubernur Koster, seminggu sekali tiap hari Selasa harus menggunakan Kain Tenuh Endek Bali. "Menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas setiap Selasa. Teman-teman wartawan juga nanti menggunakan Kain Tenun Endek Bali. Pakai yang baru, kalau yang sudah lama biarkan dulu," tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster mengatakan, busana berbahan Kain Tenun Endek Bali yang digunakan semkinggu sekali pada hari Selasa, haruslah merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaan busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut, tidak dibatasi atau tak harus seragam dengan motif tertentu.

"Penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali pada hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan rahina Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster juga meminta jajaran pemerintah dan masyarakat secara aktif mempromosikan dan memasarkan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Mendorong dan memfasilitasi upaya kreatif dan inovatif dalam pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali, guna memenuhi kebutuhan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali," tandas politisi senior PDIP yang sempat tiga kali periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Koster mengingatlan, penggunaan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sekaligus merupakan apresiasi terhadap kerjasama Pemprov Bali dan Rumah Mode Christian Dior di Paris, Prancis, perusahaan kelas dunia dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali sebagai busana, termasuk penggunaan motif Kain Endek Bali untuk produk tas dan sepatu ahun 2021. "Kerja sama yang sangat penting dan strategis ini ditandatangani 8 Januari 2021, baru pertama kali terjadi," kata Koster.

"Semua krama Bali berbahagia, semoga kerjasama ini akan menjadi momentum dan membuka jalan yang baik dalam mempromosikan kekayaan dan keunikan produk budaya lokal masyarakat Bali yang kreatif dan inovatif. Kebijakan ini sangat diapresiasi pihak pemerintah pusat. Belum ada di daerah lain, sehingga Bali jadi percontohan di Indonesia."

Menurut Koster, SE Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali ini akan mulai berlaku pada Anggara Kliwon Kulantir, Selasa (23/2) nanti. Ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota. "Kebijakan ini akan meningkatkan per-tumbuhan ekonomi kerakyatan," katanya.

Koster pun meminta jajaran pemerintah daerah maupun pihak swasta dan masyarakat bisa membeli Kain Tenun Endek Bali di IKM dan UMKM masing-masing kabupaten/kota, dengan gaya dan ciri kasnya tersendiri. "Yang dari Kabupaten Gianyar, silakan pakai gaya-gaya di Gianyar. Yang dari Kabupaten Klungkung silakan pakai di dari Klungkung. Tidak harus seragam. Kita kasi jeda dan waktu mulai 23 Februari 2021. Saya meminta kepada kawan-kawan wartawan dan awak media untuk mensosialisasikan SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 ini," pinta Koster. *nat

Komentar