nusabali

Pemkab Tabanan Tetapkan 6 Pura sebagai Cagar Budaya

  • www.nusabali.com-pemkab-tabanan-tetapkan-6-pura-sebagai-cagar-budaya

TABANAN, NusaBali
Pemkab Tabanan tetapkan 6 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, Rabu (10/2).

Penetapan cagar budaya untuk 6 pura tersebut berdasarkan hasil ve-rifikasi tim di tahun 2020. Tujuan ditetapkan 6 pura sebagai cagar budaya ini sebagai bentuk upaya pelestarian.

Keenam pura yang ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten adalah pura-pura yang berada di kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia. Keenam pura tersebut, masing-masing Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede (Kecamatan Penebel), Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan (Kecamatan Penebel), Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan (Kecamatan Penebel), Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan (Kecamatan Penebel), Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih (Ke-camatan Penebel), dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan (Keca-matan Tabanan).

Penetapan 6 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, Rabu kemarin, dilakukan di Lantai III Kantor Bupati Tabanan. Acara penetapan cagar budaya tingkat kabupaten ini dihadiri Kepala Badan Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai I Gusti Ngurah Tara Wiguna, Camat Penebel I Gusti Ayu Supartiwi, dan Camat Tabanan I Putu Arya Suta.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan 6 pura ini ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tahun 2020. Keenam pura tersebut dipilih, karena berada di kawasan Catur Angga yang sudah diakui dunia. "Kita pilih 6 pura tersebut, karena berada di kawasan warisan budaya dunia," jelas IGN Supanji.

Menurut Supanji, penetapan 6 pura sebagai cagar budaya tingkat kabupaten ini baru pertama kali dilakukan oleh Pemkab Tabanan. Prosesnya pun cukup panjang, dimulai awal Oktober 2020, kemudian dilakukan sidang penetapan pada Desember 2020.

Disebutkan, untuk menentukan pura sebagai cagar budaya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang. Salah satunya, pura itu usianya sudah di atas 50 tahun, menjadi sarana pendidikan, dan tempat ibadah sampai menjadi pura yang terduga sebagai cagar budaya.

Lalu, setelah menjadi terduga cagar budaya, akan ada tim inventarisasi dan tim verifikasi. Hasil dari tim inilah yang disampaikan ke tim ahli cagar budaya. Selanjutnya, tim ahli cagar budaya bersidang untuk menentukan cagar budaya tersebut. "Prosesnya memang lama. Untuk penetapan 6 pura sebagai cagar budaya tersebut, prosesnya memakan waktu 3 bulan, karena Desember 2020 baru dilakukan sidang," beber Supanji.

Supanji menyebutkan, tim ahli cagar budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan se-Tabanan. Setidaknya saat ini telah teregistrasi 369 objek yang diduga sebagai cagar budaya. Dari jumlah itu, yang sudah diverifikasi sebanyak 115 objek, sesuai data sinkronisasi antara Pemkab Tabanan, Pemprov Bali, dan pemerintah pusat. "Tujuan pura ditetapkan sebagai cagar budaya adalah sebagai bentuk pelestarian," tegas Supanji.

Supanji pun berharap dengan ditetapkan 6 pura di Tabanan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, nantinya ada tindak lanjut ke depan dan bisa bersinergi antara pemerintah, pangempon pura, dan masyarakat. Tindak lanjut dimaksud adalah adanya pemeliharaan, pengembangan, dan perlindungan pura. "Untuk tahun 2021, kita sudah targetkan ada pura yang akan kembali ditetapkan sebagai cagar budaya. Saat ini, prosesnya sedang berjalan," papar Supanji. *des

Komentar