nusabali

Jual Motor Pinjaman, Pemuda Dipolisikan

  • www.nusabali.com-jual-motor-pinjaman-pemuda-dipolisikan

GIANYAR, NusaBali
Nekat menjual sepeda motor pinjaman, Ahmad Saiful alias Ipul, 23, asal Dusun Gumuling RT 001/RW 002, Desa/Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur harus berurusan dengan Polsek Kota Gianyar.

Informasi dihimpun, mulanya Ipul menyampaikan niatnya pulang kampung kepada korban Prawira Puspita, 38, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan yang tinggal di Jalan Tunggul Ametung, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Karena keterbatasan ekonomi, Ipul bermaksud meminjam sepeda motor korban, Honda Beat berwarna putih merah dengan nomor polisi DK 6074 EU. Korban bermaksud memakainya sekitar satu minggu.

Prawira Puspita asal dari Dusun Genitri Tengah, Desa/Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang berbaik hati, akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Dengan catatan, sepeda motor dikembalikan tepat waktu. Namun sayang, kepercayaan korban disalahgunakan. Pelaku setiba di kampung, tega menjual sepeda motor tersebut. Mengetahui perbuatan licik pelaku, korban pun melaporkan penggelapan sepeda motor ini ke Polsek Kota Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku Ipul sudah berhasil diamankan. Pemuda itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kompol Yudistira menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 09.00 Wita pelaku meminjam sepeda motor milik Prawira Puspita, 38, alamat Jalan Tunggul Ametung, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Saat itu pelaku mengaku meminjam sepeda motor korban untuk digunakan pulang kampung ke Jember selama seminggu. Karena pelaku sudah lama kenal dengan suami korban yang bernama Purwanto, maka korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

Setelah satu minggu berlalu, korban menelepon pelaku untuk meminta sepeda motornya. Namun pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor milik korban satu minggu lagi. Namun setelah satu minggu berlalu, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor korban, bahkan nomor HP pelaku tidak aktif.

Hal itu membuat korban bersama suaminya memutuskan untuk mencari pelaku ke Jember pada November 2020, namun pelaku tidak ditemukan. Dan pada Desember 2020 korban bersama suaminya kembali mencari pelaku ke Jember, dan saat itu pelaku mengakui jika sepeda motor milik korban telah dijual tanpa seizin korban ataupun suaminya. Atas peristiwa tersebut, korban pun melapor ke Polsek Gianyar.

Polsek Gianyar setelah menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengumpulkan keterangan dari korban maupun para saksi. Kemudian pada Kamis (4/2) diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di wilayah Jember, Jawa timur.

“Tim Opsnal berangkat ke lokasi, dan di lokasi didapatkan informasi bahwa pelaku ini jarang berada di rumah, sering mabuk-mabukan dan pernah masuk penjara dalam perkara Curanmor pada 2019 lalu,” ungkap Kompol Yudistira.

Keterangan yang didapat tersebut menguatkan kecurigaan polisi terhadap pelaku sehingga pelaku kemudian dikejar dan berhasil ditangkap saat sedang minum-minum di rumah temannya yang bernama Roni. “Dan setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” imbuh Kompol Yudistira.

Pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi 9A warna biru, 1 buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah hasil dari penjualan sepeda motor Beat milik korban, dan 4 lembar bukti pembayaran motor Honda Beat kemudian diamankan ke Mapolsek Gianyar guna pemeriksaan lebih lanjut.  “Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan,” tandas Kompol Yudistira. *nvi

Komentar