nusabali

Pengawasan Tempat Usaha di Desa Diperketat

Hari Ini, Penerapan PPKM Berbasis Mikro

  • www.nusabali.com-pengawasan-tempat-usaha-di-desa-diperketat

NEGARA, NusaBali
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan dimulai Selasa (9/2). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di setiap desa/kelurahan.

Selain pada aktivitas warga di tempat-tempat umum,  pengawasan prokes juga akan menyasar kegiatan adat, keagamaaan, termasuk tempat-tempat usaha di masing-masing desa/kelurahan.

Hal tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekda Jembrana I Nengah Ledang, sesuai memimpin rapat koordinasi (rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dengan para perbekel/lurah dan camat se-Kabupaten Jembrana, Senin (8/2).

Rakor digelar di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana itu  secara khusus membahas tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang akan berlaku mulai per Selasa (9/2) hingga Senin (22/2).

“Intinya, kita patuh dengan SE Gubernur Bali yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM.  Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19). Tadi dari para perbekel sudah siap, dan sudah akan ditindaklanjuti mulai besok (Selasa ini, Red),” ucap Ledang yang juga Sekretaris I Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana.

Menurut Ledang, pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan agar dipersiapkan sesuai rakor kemarin. Sehingga posko sudah bisa langsung melaksanakan tugas per Selasa besok (Selasa ini,Red). Posko yang disiapkan, diharapkan tidak hanya menjaga pintu gerbang desa. Tetapi juga pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Baik kegiatan adat, keagamaan, dan tempat-tempat usaha di desa. “Pasar termasuk toko yang ada di desa biar diawasi. Pastikan prokes benar-benar dijalankan,” ujarnya.

Disinggung mengenai batasan jam operasional tempat usaha, Ledang mengatakan di Jembrana tetap memberlakukan batasan jam operasional tempat usaha seperti sebelumnya, yakni maksimal sampai pukul 22.30 Wita. Dalam SE Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021, sebenarnya untuk jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. “Kami sesuaikan kondisi di lapangannya. Memang kalau diharuskan pukul 21.00 Wita, agak berat. Tetapi karena sudah kita berikan sampai pukul 22.30 Wita, kita wajibkan semua tempat usaha tertib mengikuti. Termasuk yang di desa,” ucapnya.

Dalam melaksanakan pengawasan di desa/kelurahan, juga tetap berkolaborasi dengan desa adat. Begitu juga dari Satpol PP, beserta unsur TNI/Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa. “Nanti kita yang di kabupaten juga tetap mengawasi. Terkait SE Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 yang juga baru keluar tadi (Senin kemarin), juga sudah kita share ke desa-desa. Kepala Desa sudah oke. Anggaran juga sudah siap, dan sementara bisa memakai dana tidak terduga,” pungkas Ledang. *ode

Komentar