nusabali

Maling Motor Kambuhan Didor

  • www.nusabali.com-maling-motor-kambuhan-didor

MANGUPURA, NusaBali
Residivis berbagai kasus kriminal, I Nyoman Gede Arya Sandy alias Paluk, 39, kembali berurusan dengan polisi.

Pria asal Buleleng yang tinggal di Jalan Tukad Batang Hari, Nomor 27, Kecamatan Denpasar Selatan ini diringkus Satreskrim Polres Badung, Sabtu (6/2) pukul 20.00 Wita. Kali ini, Paluk diringkus dalam kasus curanmor.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Putu Gede Oka Bawa dikonfirmasi, Senin (8/2) mengungkapan, Paluk ditangkap berdasarkan laporan dari Ni Putu Desy Suci Ningsih, 22. Melalui laporan nomor registrasi LP-/268/XI/ 2020/Bali/Res Badung tanggal 20 November 2020 korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 3541 FAU.

"Motor tersebut dilaporkan hilang di parkiran depan Toko Asih Plastik 2 di Jalan Tangkuban Perahu Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat 20 November 2020. Saat itu korban lupa cabut kuncinya saat tiba di toko tersebut untuk bekerja," ungkap Iptu Oka Bawa.

Mengetahui kendaraan untuk bekerjanya itu hilang, wanita asal Jalan Jempiring I, Nomor 6, Lingkungan Negara Kelod, Desa Sading, Kecaman Mengwi, Badung yang berstatus mahasiswi ini lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung.

Menerima laporan itu Tim Opsnal Uni I dipimpin Kanit I, Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Setelah dua bulan lebih diburu akhirnya, Sabtu (6/2) tersangka berhasil diringkus di seputaran kawasan Jalan Tukad Batanghari. Pada saat itu polisi harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melakukan perlawanan.

"Korban tiba di toko pukul 09.00 Wita. STNK motor tersebut di simpan di dalam jok. Pukul 11.30 Wita barulah korban sadar kalau motornya hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.450.000," ungkap Iptu Oka Bawa.

Lebih lanjut dikatakan setelah Paluk berhasil dilumpuhkan, langsung dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut. Ternyata tersangka merupakan residivis yang sudah keluar masuk Lembag Pemasyarakatan (LP) dengan berbagai kasus di wilayah hukum berbeda di Bali.

Paluk pernah ditangkap Polres Badung tahun 2016 karena kasus pencurian motor. Pernah ditangkap Polres Gianyar karena kasus narkoba tahun 2011. Dia juga pernah kabur di LP Gianyar. Pernah ditangkap Polsek Kuta Utara karena kasus pencurian sepeda motor tahun 2014.

Disana juga pernah kabur dari sel. Tersangka keluar dari LP Buleleng (setelah dilayar dari LP Kerobokan) karena kasus narkoba Juli 2020 dengan pembebasan bersyarat.

Bebas dari penjara pada Juli 2020 tidak membuat Paluk tobat. Bahkan maling kambuhan ini mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di 12 lokasi sejak bebas. Sebanyak 9 lokasi wilayah hukum Polres Badung (semuanya di Kecamatan Kuta Utara) dan 3 lokasi di wilayah hukum Polresta Denpasar (semuanya di Kecamatan Denpasar Selatan).

Modusnya menyasar sepeda motor yang kunci nyantol. Ketika merasa aman, pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut. Apabila merasa tidak aman kunci yang nyantol di motor tersebut diambil kemudian plat motor dicatat kemudian dicuri dihari berikutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3541 FAU bersama STNK. Beberapa peralatan berupa kunci dan obeng. Beberapa foto copy STNK palsu. Beberapa buah kunci palsu. Beberapa plat palsu. Beberapa buah tas.

"Barang bukti yang lain masih dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar