nusabali

Sejumlah Tradisi di Badung Terima Sertifikat

  • www.nusabali.com-sejumlah-tradisi-di-badung-terima-sertifikat

MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Badung, menerima sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (5/2).


Ada 24 nama yang menerima sertifikat dan surat pencatatan KI dalam penyerahan sertifikat oleh Menteri Hukum dan HAM RI tersebut, di antaranya 19 KI kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten serta 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta. Dari 24 penerima sertifikat, sejumlah tradisi berasal dari Badung, yang kesemuanya merupakan kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional.

Sejumlah tradisi yang menerima sertifikat, antara lain Tradisi Siat Tipat Bantal Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal (Mengwi), Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal (Mengwi), Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban (Kuta), Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Desa Sulangai (Petang), Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Desa Pelaga (Petang), Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Desa Sibang Gede (Abiansemal), Tradisi Mebuug-buugan Desa Adat Kedonganan, Kelurahan Kedonganan (Kuta), dan Tradisi Siat Yeh Desa Adat Jimbaran, Kelurahan Jimbaran (Kuta Selatan). Kemudian Kesenian Tradisional Gambuh dari Desa Tumbak Bayuh (Mengwi), Kerajinan Gerabah dari Banjar Basang Tamiang, Kelurahan Kapal (Mengwi).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan penyerahan sertifikat KI ini diharapkan akan mampu mendorong perekonomian daerah. Sistem kekayaan intelektual harus benar-benar dilindungi, karena memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian daerah dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. “Perlindungan dan penguatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan suatu karya,” ujarnya.

Sekda Badung Adi Arnawa, mengapresiasi pemberian sertifikat dan surat pencatatan KI, khusus kepada kearifan lokal dan tradisi budaya di Kabupaten Badung. Ini artinya kekayaan tradisional sebagai kearifan lokal di Badung sudah memiliki sertifikasi.

“Ini sebagai aset terutama dalam rangka mempertanggungjawabkan kepada dunia internasional, bahwa produk-produk yang sudah mendapatkan sertifikat ini menjadi jaminan salah satunya dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat kita,” kata Adi Arnawa.

Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, menambahkan bila pemerintah daerah akan terus mendorong seluruh desa adat, masyarakat yang memiliki inovasi-inovasi berbasis kearifan lokal untuk mendaftar guna mendapat hak kekayaan intelektual. *ind

Komentar