nusabali

Wajib Prokes, Dinas PMD Badung Pantau Kesiapan TPS Pilkel

  • www.nusabali.com-wajib-prokes-dinas-pmd-badung-pantau-kesiapan-tps-pilkel

MANGUPURA, NusaBali
Setelah selama tiga hari berkampanye merebut hati masyarakat, para calon perbekel yang akan bertarung dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) di 34 desa di Kabupaten Badung kini memasuki masa tenang.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Sabtu (6/1) hari ini akan melakukan monitoring persiapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra menjelaskan, untuk kelengkapan pemungutan suara disiapkan oleh masing-masing desa. Hanya saja, untuk bilik suara difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.

“Kotak suara disiapkan oleh desa. Dari desa yang mengadakan. Kalau bilik suara difasilitasi KPU, desa yang meminjam ke KPU. Rancananya besok (hari ini, red) kami akan melakukan monitoring kesiapan pemungutan suara,” ujarnya, Jumat (5/2).

Menurut Budhi Argawa, sudah disediakan sebanyak 411 TPS. Sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal 500 pemilih. “Total ada 411 TPS. Jika satu banjar DPT-nya lebih dari 500, kemungkinan ada 2 TPS dalam satu banjar, atau sisanya ke TPS sebelah yang jumlahnya belum 500 pemilih. Sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal untuk 500 pemilih,” ujarnya.

Selain itu, protokol kesehatan di masing-masing TPS dalam masa bencana non-alam covid-19 akan dilakukan sesuai isi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker atau pelindung wajah, serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan.

Termasuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer. Menyusun lokasi pemungutan dengan memperhatikan jarak. Panitia juga melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan baik sebelum atau sesudah pelaksanaan kegiatan. Budhi Argawa menegaskan, pelaksanaan Pilkel tidak boleh menciptakan kerumunan. Dinas PMD Kabupaten Badung juga sudah memberikan panduan agar pemilih diatur jadwal kedatangannya.

“Prokes jelas harus dilaksanakan, pemilih diatur jadwal kedatangannya. Kami sudah beritahu kepada desa bahwa pada saat pemungutan suara agar diatur agar tidak berkerumun. Kami sudah berikan panduan-panduan (penerapan prokes, red),” jelasnya.

Sementara itu, disinggung soal kampanye daring selama tiga hari oleh para calon perbekel, Budhi Argawa mengaku pelaksanaannya berjalan lancar. Hal ini juga karena didukung jaringan internet yang cukup bagus di Kabupaten Badung. “Sejauh niki berjalan lancar, karena kebetulan internet kita di Badung kan lumayan bagus. Ketika kegiatan harus daring, minimal sinyal internet harus bagus,” imbuh Budhi Argawa.

Sebelumnya, kampanye secara daring diikuti oleh 110 orang calon perbekel dari 34 desa di Kabupaten Badung yang melakukan Pilkel serentak. Kampanye daring dilaksanakan selama 1-3 Februari 2021. Kampanye daring ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi kerumunan dalam situasi pandemi covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun ini. Setelah melalui proses kampanye selama tiga hari, selanjutnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada, Minggu 7 Februari 2021 mendatang. *ind

Komentar