nusabali

Puji Komitmen Koster Jaga Kearifan Lokal

Menkum HAM Serahkan Sertifikat 24 Kekayaan Intelektual yang Diperjuangkan Bali

  • www.nusabali.com-puji-komitmen-koster-jaga-kearifan-lokal

Gubernur Koster ajak seluruh daerah di Bali untuk terus berdayakan dan patenkan hasil industri masyarakatnya, termasuk kekayaan intelektual

DENPASAR, NusaBali

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memuji komitmen Gubernur Wayan Koster dalam menjaga kearifan lokal Bali dan kekayaan intelektual di Pulau Dewatai. Pasalnya, eksistensi kekayaan intelektual Bali yang diperjuangkan Gubernur Koster untuk dicatatkan, tidak hanya membanggakan daerah, namun juga membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pujian ini diungkapkan Menkum HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan sertifikat pencatatan 24 kekayaan intelektual Bali, termasuk Kain Tenun Endek Bali, kepada Gubernur Koster di Gedung Ksiarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Jakan Nusa Indah Denpasar pada Sukra Paing Sinta, Jumat (5/2) pagi. Acara bertajuk ‘Menggali Potensi Kekayaan Intelektual Meningkatkan Pendapatan Daerah’ terse-but juga dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Dr Freddy Harris, Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk, para Bupati/Walikota se-Bali, dan para tokoh pemerhati kekayaan intelektual.

Ada pun 24 kekayaan intelektual (KI) Bali yang yang dicatatkan dan sertifikatnya diserahkan Menkum HAM, Jumat kemarin, terdiri dari 19 KI kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan penge-tahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten. Selain Kain Tenun Endek Bali, juga ada Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah dari Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung).

Kemudian, Tradisi Siat Gni Desa Adat Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tari Baris Babuang dari Desa Adat Batulantang (Kecamatan Petang, Badung), Tari Baris Sumbu dari Desa Adat Semanik (Kecamatan Petang, Badung), Tari Leko dari Desa Adat Sibang Gede (Kecamatan Abiansemal, Badung), Tradisi Kebo Dongol dari Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung).

KI berikutnya, Tradisi Mebuug Buugan dari Desa Adat Kedonganan (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Yeh dari Banjar Teba, Kelurahan Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Tradisi Mekare-Kare dari Desa Tenganan Pagringsingan (Kecamatan Manggis, Karangasem), Tradisi Ngaro dari Banjar Medura, Desa Adat Intaran (Sanur, Kecamatan Denpasar Sela-tan), Tradisi Magoak Goakan dari Desa Panji (Kecamatan Sukasada, Buleleng), Tradisi Ari Ari Megantung dari Desa Bayung Gede (Kecamatan Kintamani, Bangli), Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

Disebutkan, sukses pencatatan 24 kearifan lokal Bali sebagai kekayaan intelektual ini tidak terlepas dari perjuangan Gubernur Koster dalam diplomasi politik kebangsaan bidang tradisi, seni budaya, usada (pengobatan tradisional) ke Kemenkum HAM. Yasonna Laoly pun menyatakan bangga dengan Gubernur Koster, karena dianggap memiliki determinasi yang kuat dan inisiatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki Bali.

"Saya bangga dengan Pak Gubernur Koster yang terus menggali potensi wilayahnya, terus berkreasi dan berinovasi memberikan dukungan kepada warisan budaya Bali untul dijaga, dilindungi, dan dilestarikan," terang Yasonna.

Menurut Yasonna, kekayaan intelektual Bali semakin dikenal. Dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua, yakni personal (individu) dan komunal (tradisi milik masyarakat/komunitas). Kekayaan intelektual personal, seperti hak cipta, paten, merk, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Sedangkan kekayaan intelektual komunal, terdiri dari ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan.

Yasonna berharap semua daerah serta para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di daerahnya. Dengan begitu, tidak lagi ada kasus seperti Reog Ponorogo dan batik diklaim oleh negara lain.

"Kekayaan intelektual ini karunia luar biasa yang harus dijaga. Keberagaman, dan keindahan budaya, geografis wilayah, dan sumber daya itu luar biasa," terang politisi senior PDIP yang bersama Gubernur Koster pernah sama-sama duduk di DPR RI ini.

Yasonna mengingatkan kekayaan intelektual merupakan nyawa sebuah produk. Melalui tindakan menjaga kekayaan intelektual ini, akan meningkatkan reputasi dan mutu sebuah produk yang dihasilkan dari kearifan lokal. "Hal ini tujuannya menjaga dari tindakan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab di kemudian hari," tegas Yasonna.

Mantan anggota Komisi III DPR RI 2009-2014 ini ini menegaskan, kekayaan intelektual juga sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perdagangan di pusat dan daerah. "Seperti di Bali, ada kain Tenun Endek Bali, Arak Bali, hingga Kopi Bali. Bahkan, kain Tenun Endek Bali sudah berhasil menembus rumah mode kelas dunia ‘Christian Dior’," katanya bangga.

Sementara itu, Gubernur Koster menyatakan penyerahan sertifikat 24 kekayaan intelektual Bali ini merupakan salah satu wujud nyata dari visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali', yang salah satu program prioritasnya adalah bidang adat, agama, tradisi, seni, dan budaya. Sedangkan empat program prioritas lainnya, masing-masing bidang pangan-sandang-papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, serta bidang pariwisata.

"Hal ini juga sebagai wujud nyata di dalam mengimplementasikan prinsip Tri Sakti Bung Karno yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan," tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster pun mengajak seluruh daerah di Bali untuk terus memberdayakan dan mem-paten-kan hasil industri masyarakatnya, termasuk kekayaan intelektual. Meskipun sebagai pulau kecil, kata Koster, Bali memiliki kekayaan dan keunikan luar biasa. Ada Kopi Bali, Jeruk Bali, Salak Bali, Manggis Bali, Sapi Bali, Arak Bali, Beras Bali, kain Tenun Endek Bali, dan masih banyak lagi.

"Saya tidak mau ini tergerus, makanya perlu dirawat dengan baik dan diberdayakan. Salah satu contohnya, kain Tenun Endek Bali yang sudah digunakan oleh salah satu rumah mode dunia ternama yakni Christian Dior pada 2020. Itu membuat kami di Pemprov Bali berjuang agar kain Tenun Endek Bali dilindungi haknya melalui penerbitan sertifikat KI oleh Kemenkum HAM," tandas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Koster mengatakan, kain Tenun Endek Bali selain dicatatkan dalam kekayaan intelektual, juga ditingkatkan melalui MoU antara Pemprov Bali dengan Rumah Mode Christian Dior. Menurut Koster, pihaknya dudah tandatangan dengan Christian Dior, di mana kain Endek Bali akan dikirim ke Paris (Prancis) dan digunakan tahun 2021 ini untuk di desain tas dan sepatu.

“Hal ini dapat memberikan multiplayer effect kepada penenun lokal Bali, sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan krama Bali, selain juga menjadi simbol kewibawaan pemerintah Indonesia di kancah dunia," papar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI (membidangi pariwisata, ekonomi kreatif, adat, budaya, dan pendidikan) tiga kali periode ini.

Sebagai upaya menghargai kekayaan intelektual ini, Gubernur Koster yang juga menggagas lahirnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menyatakan dirinya telah merancang strategi untuk melestarikan kain Tenun Endek Bali, dengan menjadikannya sebagai busana harian di kalangan ASN Pemprov Bali. *nat

Komentar