nusabali

Menkumham Serahkan Sertifikat 24 Kekayaan Intelektual Pulau Dewata

  • www.nusabali.com-menkumham-serahkan-sertifikat-24-kekayaan-intelektual-pulau-dewata

JAKARTA, NusaBali.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sertifikat atas 24 kekayaan intelektual Pulau Dewata kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Yasonna menyebut 24 kekayaan intelektual Bali ini merupakan wujud nyata kepedulian para pemangku kepentingan di Bali untuk secara bersama membangun wilayahnya melalui optimalisasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.

"Pelindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya," ucap Yasonna, Jumat (5/2/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara workshop dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di Denpasar, Bali. Menurut dia, kekayaan intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga dan meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual. Hal tersebut bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain.

Yasonna menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. "Peran aktif kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, kantor wilayah, perguruan tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, di mana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual," ujar dia.

"Sinergi antar masyarakat, kementerian atau lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat," tambah politikus partai PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna pun mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kekayaan daerah di wilayahnya. Menurut dia, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan. "Pemerintah daerah dan asosiasi terkait memiliki wewenang penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang mendorong terjaganya kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu yang intensif berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

Dalam acara bersejarah ini, ada 24 nama yang akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) oleh Menteri Hukum dan HAM RI, yang terdiri dari :
- 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 
- 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 
- 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta, yakni meliputi:
Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.*ant

Komentar