nusabali

4 Warga Tanpa Masker Didenda

  • www.nusabali.com-4-warga-tanpa-masker-didenda

NEGARA, NusaBali
Satgas Covid-19 Jembrana dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri di Kabupaten Jembrana, menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di jalan utama wilayah Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (4/2).

Dalam operasi tersebut, para pelanggar yang kedapatan tidak membawa masker, diganjar sanksi denda.
Operasi tepatnya di depan Kantor Desa Air Kuning itu, dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita - 11.00 Wita. Selama 3 jam operasi itu, 15 pelanggar dijaring. Dari 15 pelanggar itu, 11 orang ditemukan tidak memakai masker dengan benar, dan 4 orang yang tidak membawa masker. “Yang 11 orang kami berikan pembinaan, dan buatkan berita acara. Sedangkan yang 4 orang tidak bawa masker, kami denda,” ujarnya.

Dari 4 pelanggar yang diganjar sanksi denda, jelas Leo, ada seorang pelanggar mengaku tidak membawa uang. Karena tidak dapat membayar denda Rp 100.000, pelanggar tersebut menyerahkan KTP-nya. “Kami terima KTP-nya sebagai jaminan, karena mengaku tidak membawa uang. Tetapi, kami sudah minta nanti agar ditebus,” ucapnya.

Menurut Leo, operasi ini sudah rutin digelar sejak 7 September 2020. Tujuannya, mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan prokes, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, khususnya penggunaan masker. Dia mengaku Satgas sudah terus mengingatkan dan sudah cukup lama memberikan toleransi kepada pelanggar prokes. ‘’Nyatanya, masih banyak warga tidak disiplin, maka terpaksa kami ambil tindakan tegas. Yang tidak bawa masker, kami denda,” ujarnya. *ode

Komentar