nusabali

Lima Pria Misterius 'Teror' Kejati Bali

  • www.nusabali.com-lima-pria-misterius-teror-kejati-bali

DENPASAR, NusaBali
Lima pria misterius yang menggunakan jaket, helm, penutup muka, dan kacamata hitam melakukan ‘penyerbuan’ ke Kantor Kejati Bali di Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Kamis (4/2) siang pukul 13.25 Wita.

Kelima orang ini menggembok paksa gerbang utara Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan ‘Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx’. Informasi di lapangan, lima orang yang ‘teror’ Kejati Bali tersebut awalnya datang dengan menggunakan tiga sepeda motor, yang kemudian diparkir di depan kantor. Selanjutnya, mereka langsung menuju pintu gerbang Kejati Bali. Salah satu di antara mereka terlihat berada di seberang jalan, sambil merekam aksi 4 rekannya.

Sempat terjadi tarik menarik gerbang antara kelima orang tersebut dengan Satpam yang menjaga pintu gerbang Kejati Bali. Setelah berhasil ditutup, kelima orang tersebut langsung memasang spanduk hitam bertuliskan ‘Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx’. Habis itu, mereka langsung kabur menggunakan motor berboncengan ke arah selatan.

Aksi ‘teror’ selama 5 menit di Kantor Kejati Bali ini diduga terkait upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan banding 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap I Gede Ariastina alias Jerinx, terdakwa kasus ujaran kebencian. Putusan banding PT Denpasar itu sendiri memangkas hukuman sebelumnya yaitu 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, mengatakan lima orang yang tidak diketahui identitasnya itu datang memasang spanduk, foto, dan mengambil gambar video, kemudian langsung pergi lagi. “Aksinya hanya berlangsung sekitar tiga sampai lima menit. Karena setelah selesai foto dan video, mereka kemudian meninggalkan Kejati Bali. Kami hanya tinggal membuka gerbang dan spanduk saja. Aktivitas kerja tetap seperti biasa,” ujar Luga Harlianto dalam siaran pers yang dikirimkan via WhatsApp, Kamis kemarin.

Luga mengaku prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan oleh sejumlah orang ini. “Kami melihat selama ini figur terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial dan dibuktikan kegiatan sosial yang dilakukan. Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini,” ujar tandas Luga.

“Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili secara objektif," lanjut jaksa yang mantan mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Terkait laporan ke kepolisian terkait aksi ‘teror’ di Kejati Bali kemarin, menurut Luga, pihaknya hanya melapor kepada pimpinan dan meningkatkan kewaspadaan. “Kami tingkatkan saja kewaspadaan, karena hal-hala seperti ini sudah sering dialami para jaksa yang menjalankan tugasnya,” papar Luga.

Secara terpisah, Koordiantor Tim Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengatakan tidak tahu tentang aksi yang dilakukan sejumlah orang di Kantor Kejati Bali kemarin. “Saya malah tahu dari temen-temen media,” kilah Gendo.

Mantan aktivis mahasiswa ini menegaskan, aksi tersebut tidak ada hubungannya dengan Tim Kuasa Hukum Jerinx. Sebab, selama ini pihaknya hanya fokus pada penanganan hukum Jerinx. “Bisa saja (protes, Red) kalau dilihat kejadiannya seperti itu,” terka Gendo.

Terdakwa Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagaimana diberitakan, sama-sama menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Denpasar yang memangkas hukuman Jerinx menjadi 10 bulan dari semula 14 bulan penjara berdasarkan pengadilan tingkat pertama (PN Denpasar).

JPU menegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam kasus Jerinx. “Jaksa sebagai penegak hukum hanya berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto, saat mengajukan kasasi dari JPU ke MA beberapa waktu lalu. *rez

Komentar