nusabali

Massa Diduga ‘Pro Jerinx’ Gembok Gerbang Kejaksaan Tinggi Bali

  • www.nusabali.com-massa-diduga-pro-jerinx-gembok-gerbang-kejaksaan-tinggi-bali

DENPASAR, NusaBali.com
Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pantang menyerah dengan putusan pengadilan, memicu aksi unjuk rasa massa pendukung Jerinx di depan kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Sekitar pukul 13.25 Wita, sekelompok massa berjaket yang masih mengenakan helm menggembok gerbang Kejati yang berlokasi di Jalan Tantular Nomor 5 Renon, Denpasar. Bukan itu saja, spanduk bertuliskan  "Jaksa Bebal! Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx" juga dibentangkan di depan pagar. Sekelompok massa yang mengenakan masker ini uniknya terlihat dalam video yang viral menggunakan sarung tangan warna putih saat beraksi.

Tapi tanggapan warganet atas aksi ini beragam antara pro dan kontra. Bahkan ada yang mencurigai sebagai settingan pihak tertentu. Seperti komentar akun @aryandika yang menyatakan “Kok ada yg aneh ya ??? Smua pakek sarung tangan putih. Memang kesadaran sendiri yg kesal dengan JPU atau orang" ini di suru berbuat seperti itu untuk menjatuhkan nama JRX ??”

Seperti diketahui JPU baru saja mengajukan kasasi atas putusan PT Denpasar yang mengurangi hukuman musisi bernama lengkap I Gede Aryastina. Dari hukuman 1 tahun 2 bulan penjara plus pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara, penggebuk drum Superman Is Dead ini dipangkas menjadi 10 bulan, sehingga pada bulan Juni mendatang harusnya menikmati kebebasannya. Adapun denda Rp 10 juta juga diubah menjadi subsider 1 bulan penjara. 

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, JPU yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu juga mengajukan banding. Pasalnya tuntutan yang diajukan tim JPU terhadap Jerinx yang tersandung kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dipasang 3 tahun hanya diputus oleh Majelis Hakim PN Denpasar dengan separo dari tuntutan. 

JPU  yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

Drama kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik itu pun belum menemukan titik kepastian hukum, hingga akhirnya tim kuasa hukum Jerinx pada Selasa (2/2/2021) juga mengajukan kasasi untuk menindaklanjuti langkah JPU. Padahal Jerinx sendiri sejak diputus oleh PN Denpasar menerima hukuman yang dijatuhkan dan membuatnya masuk sel sejak pertengahan bulan Agustus 2020. 

“Di tingkat kasasi kami optimistis Jerinx bisa bebas,” ucap perwakilan penasihat hukum Jerinx, I Wayan Adi Sumiarta soal langkah kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. “Jika materi banding menguji fakta, maka materi kasasi yaitu menguji bagaimana hukum diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili,” imbuh Adi.*tim

Komentar