nusabali

Belasan Tahun Berlalu, Korban Bom Bali I dan II Akhirnya Terima Bantuan dari LPSK

  • www.nusabali.com-belasan-tahun-berlalu-korban-bom-bali-i-dan-ii-akhirnya-terima-bantuan-dari-lpsk

DENPASAR, NusaBali.com
Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu bantuan negara akhirnya membuahkan hasil. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan kompensasi kepada 37 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I (tahun 2002) dan II (2005) dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7,8 miliar lebih.

Kompensasi petaka terorisme tahun 2002 dan 2005 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/2/2021). Turut hadir dalam acara Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu. Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara. Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.

Hasto menambahkan, pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban dengan rincian sebanyak 29 orang korban bom Bali I, 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso Operasi Sadra Maleo. “Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember 2020 lalu atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain,” kata Hasto.

Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban  telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat dan Rp 115 juta untuk korban luka sedang dan Rp 75 juta untuk korban luka ringan. Hasto menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018.


Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme semakin baik. Sebab negara secara jelas telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.

Pada kesempatan yang sama Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Dirinya pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir. “Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048,” jelas Hasto.

Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Cok Ace, menyatakan ucapan terima kasihnya atas bantuan LPSK. “Ini sudah yang kedua kalinya saya hadir. Ini sangat membantu masyarakat korban bom Bali I dan II. Mudah-mudahan memberikan manfaat bagi kelanjutan sekolah anak-anak korban atau mungkin kelanjutan mencari mata pencaharian lain dan provinsi Bali selalu terbuka untuk memberikan pelatihan-pelatihan,” ujar Cok Ace.

Terakhir Hasto juga sempat menghimbau pemerintah provinsi Bali untuk bisa bekerjasama dengan LPSK. “Melalui kehadiran pak Wagub disini kalau bisa bersama LPSK melaksanakan kegiatan rehabilitasi psikososial untuk keluarga korban lebih survive,” tandas Hasto.*cla

Komentar