nusabali

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Terancam Molor

Karena Sengketa di 132 Daerah

  • www.nusabali.com-pelantikan-kepala-daerah-terpilih-hasil-pilkada-terancam-molor

DENPASAR, NusaBali
Pelantikan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dan Calon Walikota-Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2020 serentak 6 kabupaten/kota di Bali terancam molor dari jadwal semula, 17 Februari 2021.

Masalahnya, ada sengketa hasil Pilkada di 132 daerah luar Bali yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga saat ini, Pemprov Bali masih menunggu Keputusan Mendagri soal jadwal pelantikan pasangan calon kepala daerah 2021-2026 terpilih hasil Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, dan Pilkada Karangasem 2020.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan seharusnya pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2020 akan dilantik 17 Februari 2021 nanti. Pasalnya, masa jabatan kepala daerah di 6 daerah tersebut akan berakhir 17 Februari 2021.

Menurut Sukra Negara, pelantikan pasangan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan serentak di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar. Pelantikan akan dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster. "Tapi, sampai sekarang kami masih menunggu Surat Edaran (SE) Mendagri. Jadi, belum pasti pelantikan 17 Februari 2021," ujar Sukra Negara saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (2/2) malam.

Sukra Negara menyebutkan, dari hasil konsultasi pihak Biro Tapem dan Kesra Setda Provinasi Bali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa siang, ada peluang pelantikan pasangan calon terpilih ditunda dari rencana semula 17 Februari 2021. Masalahnya, saat ini masih ada 132 daerah yang hasil Pilkada-nya disengketakan di di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari 270 daerah yang ber-Pilkada, 132 di antaranya mengajukan gugatan ke MK. Proses gugatan 132 daerah ini baru akan selesai di MK pada 24 Maret 2021 mendatang," tandas Sukra Negara.

Jadi, kata Sukra Negara, karena 132 daerah baru selesai proses gugatan sengketa Pilkada di MK 24 Maret 2021, kemungkinan pelantikan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan setelah tanggal tersebut. "Makanya, kita belum berani susun jadwal pelantikan di Bali. Kalau normatif sesuai masa jabatan, ya harusnya pelantikan 17 Februari 2021," tegas alumni STPDN Jatinangor Jawa Barat 1993 ini.

Terkait pengisian kursi lowong kepala daerah di 6 kabupaten/kota di Bali akibat tertundanya pelantikan pasangan calon terpilih, menurut Sukra Negara, nanti pasti ada SE Mendagri. “Ya, ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs), bisa Pelaksana Tugas (Plt). Kan tergantung pusat," terang birokrat asal Desa Pendem, Kecamatan Jembrana ini.

Berdasarkan hasil Pilkada Denpasar, 9 Desember 2020, pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota 2021-2026 terpilih adalah I Gusti Ngurah Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), yang diusung PDIP-Gerindra-Hanura-PSI. Se-dangkan pasangan Calon Bupati-Waklil Bupati Badung 2021-2026 terpilih hasil Pilkada 2020 adalah I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa, paket incumbent yang diusung PDIP-Golkar.

Sementara pasangan Calon Bupati-Waklil Bupati Tabanan 2021-2026 terpilih hasil Pilkada 2020 adalah I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira), yang diusung PDIP-Gerindra. Kemudian, Calon Bupati-Waklil Bupati Jembrana 2021-2026 terpilih hasil Pilkada 2020 adalah I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang diusung Golkar-Gerindra-Demokrat-PKB-PPP.

Sedangkan Calon Bupati-Waklil Bupati Karangasem 2021-2026 terpilih hasil Pilkada 2020 adalah I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa (Dana-Dipa), paket calon yang diusung PDIP-Hanura. Sebaliknya, Calon Bupati-Waklil Bupati bangli 2021-2026 terpilih hasil Pilkada 2020 adalah Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar, paket calon yang diusung PDIP-Demokrat-Gerindra-Hanura-PKPI.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan begitu penetapan, pasangan calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada 2020 sudah langsung dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten/-Kota. Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten/Kota meneruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Bali untuk dimintakan Surat Keputusan Mendagri.

"Sekarang Mendagri yang memutuskan, kapan akan dijadwalkan pelantikan. Itu kewenangan Mendagri," ujar John Darmawan kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (3/2). Menurut John Darmawan, tugas dan kewenangan KPU adalah menetapkan Paslon terpilih.

"Jadi, kewenangan KPU untuk proses Pilkada 2020 sudah selesai. Sekarang bola ada di pemerintah. Pelantikan itu harusnya kan sesuai sesuai masa jabatan kepala daerah sebelumnya. Kalau untuk 6 kabupaten/kota di Bali, ya 17 Februari 2021,” terang John Darmawan.

Namun demikian, kata dia, pusat bisa saja memutuskan pelantikan dengan kedepankan pola serentak seperti Pilkada 2020 serentak. Apalagi, hasil Pilkada di 132 daerah masih berproses sengketa di MK. "Kalau mengikuti pola Pilkada serentak, ya pelantikan juga mesti8nya serentak setelah usianya proses sengketa 132 daerah itu. Proses di MK baru akan berakhir 24 Maret 2021. Jadi, kemungkinan April 2021 baru ada pelantikan serentak," tegas John Darmawan.

"Kalau terjadi kekosongan jabatan kepala daerah lantaran pelantikan Paslon terpilih hasil Pilkada 2020 diundur, maka harus ada penunjukan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Tetapi, kita tunggu Keputusan Mendagri," lanjut mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini. *nat

Komentar