nusabali

Tim Yustisi Gelar Operasi Pendisiplinan Prokes

Kerahkan 40 Personel Bermotor

  • www.nusabali.com-tim-yustisi-gelar-operasi-pendisiplinan-prokes

SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Buleleng kembali melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Senin (1/2) pagi.

Operasi kali ini dilakukan menyasar sembilan kecamatan yang ada di Buleleng dengan melibatkan 10 Polsek jajaran Polres Buleleng. Sebanyak 36 pelanggar prokes terjaring dalam operasi pendisiplinan kali ini.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa yang memimpin langsung operasi pendisiplinan mengatakan, Polres Buleleng menerjunkan 40 personel bermotor untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan Prokes Covid-19. Mereka disebar melakukan pendisiplinan menyasar tempat-tempat di lingkungan keramaian.

"Evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Buleleng terus meningkat sesuai dengan data yang ada, sehingga untuk pendisiplinan dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran prokes akan ditingkatkan kembali," kata AKBP Sinar Subawa usai memimpin apel operasi yustisi di halaman Mapolres Buleleng.

Kata dia, kegiatan ini pun dilakukan bersinergitas dengan pemerintah daerah yang memiliki peran melaksanakan tracing, melaksanakan kegiatan isolasi yang dibackup oleh Polri. Pendisplinan prokes dilakukan sampai ke desa-desa yang terpencil mengingat saat ini penyebaran Covid-19 terjadi pada klaster-klaster keluarga.

"Hal ini terjadi karena di masing-masing keluarga tidak menerapkan prokes Covid-19 yang ketat. Pengerahan personel yang dibekali sepeda motor sebanyak 40 kendaraan dinas roda dua (trail) bisa langsung menyasar banjar-banjar, kerumunan yang ada di banjar seperti warung, serta tempat-tempat lainnya," bebernya.

Pihaknya berharap dengan kegiatan pendisiplinan ini akan mendapatkan hasil yang efektif. Di sisi lain, dalam kegiatan penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini tim yustisi berhasil menindak 36 pelanggar prokes yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu dan surat pernyataan.*m

Komentar