nusabali

Tukang Tempel Shabu Dituntut 11 Tahun

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-dituntut-11-tahun

DENPASAR, NusaBali
Gara-gara tak punya pekerjaan, pemuda bernama Yeritanu alias Lius, 19, nekat menjadi tukang tempel shabu.

Belum genap setahun menjalani profesinya, Lius ditangkap dan kini harus menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Lius terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dakwaan kedua, Yeritanu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Selain dituntut hukuman 11 tahun penjara, Lius juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar susider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, Lius melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. “Atas tuntutan jaksa, kami akan menanggapi lewat pembelaan (pledoi) tertulis," jelas penasihat hukum terdakwa, Luh Putu Rina Laksmita Putri yang dihubungi Senin (1/2).

Seperti diketahui, terdakwa Yeritanu ditangkap di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan, Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita. Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali. Informasi itu menyebutkan, jika seseorang yang tinggal di daerah Jalan Tukad Badung sering mengambil paket berisi narkotik.

Lalu petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dan kembali diperoleh informasi bahwa terdakwa akan mengambil paketan narkotik di depan rumah di Jalan Tukad Badung XVII, Renon. Ketika melihat terdakwa, petugas langsung mengamankannya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa. Hasilnya ditemukan 2 paket shabu dengan berat keseluruhan 14,82 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku nekat menerima tawaran sebagai kurir dari Gede Bracuk, karena tidak punya pekerjaan dan agar memperoleh penghasilan dengan cara cepat. Terdakwa mendapat upah Rp 100 ribu untuk sekali menempel narkotik.

Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Gede Bracuk, memerintahkan untuk memindahkan paket narkotik di Jalan Tukad Badung XVII. *rez

Komentar