nusabali

Gubernur Koster Deadline Kontraktor Tuntaskan 2022

Tinjau Progres Pengerjaan Normalisasi Tukad Unda di Desa Tangkas

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-deadline-kontraktor-tuntaskan-2022

Pengerjaan proyek Normalisasi Tukad Unda, yang akan menjadi pendukung Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, sudah dimulai tahun 2020 dengan anggaran Rp 241,4 miliar dari APBN

SEMARAPURA, NusaBali

Gubernur Bali Wayan Koster terjun meninjau progres pengerjaan proyek Normalisasi Tukad Unda di kawasan Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Minggu (31/1) siang. Gubernur Koster ingatkan pihak kontraktor untuk tuntaskan pengerjaan Normalisasi Tukad Unda yang akan menjadi pendukung Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini tepat waktu tahun 2022.

Pengerjaan Normalisasi Tukad Unda, yang mengawali pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C Desa Gunaksa, sudah dimulai tahun 2020 lalu. Saat ini pengerjaan proyek tengah berlangsung.

Saat turun pantau pengerjaan Normalisasi Tukad Unda siang itu, Gubernur Koster didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta. Usai melihat kegiatan Normalisasi Tukad Unda di lahan sks Galian C tersebut, Gubernur Koster langsung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida Kementerian PUPR, Maryadi Utama, dan pelaksana proyek Normalisasi Tukad Unda.

Gubernur Koster meminta Kepala BWS Bali Penida, Maryadi Utama, untuk memastikan pengerjaan pengendalian banjir atau Normalisasi Tukad Unda yang sudah dilaksanakan sejak 2020 ini bisa selesai tepat waktu tahun 2022 mendatang. Pasalnya, Normalisasi Tukad Unda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan wilayah sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tukad Unda, yang satu jalur dengan Pusat Kebudayaan Bali. "Selain itu, pengerjaan proyek ini (Normalisasi Tukad Unda) juga untuk mencegah dan menurunkan risiko bencana di wilayah Kabupaten Klungkung," tandas Gubernur Koster.

Pihak pelaksana pekerjaan proyek, PT Nindya Karya, pun diminta untuk mulai mengintegrasikan pekerjaan Normalisasi Tukad Unda dengan Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, melalui kegiatan pematangan lahan. "Saya harap kegiatan pematangan lahan untuk Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali mulai sekarang sudah bisa diintegrasikan," jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Gubernur Koster juga meminta pihak pelaksana proyek Normalisasi Tukad Unda agar melaksanakan kegiatan dengan cepat, cermat, dan aman. "Sebab, proyek ini menjadi bagian dari rencana besar Kawasan Pusat Kebudayaan Bali," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Sebelumnya, ground breaking (peletakan batu pertama) proyek Normalisasi Tukad Unda dilakukan Gubernur Koster di kawasan Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung tepat Purnamaning Kanem pada Soma Kliwon Uye, Senin, 30 November 2020 lalu. Penataan Tukad Unda tersebut sebagai langkah awal sebelum dimulainya pembangunan fisik Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.

Dengan adanya normalisasi ini, muara Tukad Unda nantinya akan dapat dikembangkan menjadi kawasan inti dan penunjang Pusat Kebudayaan Bali. Guna penyelesaian proyek Normalisasi Tukad Unda ini, pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 241,4 miliar dari APBN 2020-2022 untuk konstruksi. Sedangkan Provinsi Bali menyediakan anggaran ganti rugi tanah Rp 74,7 miliar dari APBD Se-mesta Berencana Provinsi Bali 2020.

Anggarannya terpisah dengan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di bekas Galian C Desa Gunaksa. Kalau proyek Pusat Kebudayaan Bali yang bakal dibangun mulai tahun 2021, anggarannya sebesar Rp 2,5 triliun yang merupakan pinjaman Pemprov Bali dari dana Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN).

Kegiatan konstruksi pada DAS Tukad Yeh Sah terdiri atas pemba-ngunan Cekdam Pelintas, Perkuatan Tebing Sungai, dan Pembangunan Sabo Dam dengan variasi lebar 20 sampai dengan 35 meter dan panjang total 2,56 kilometer. Rangkaian bangunan hidrolis ini dimaksudkan sebagai fasilitas penahan debris dan aliran lahar dingin pada hulu DAS Tukad Unda. Pada DAS Tukad Unda sendiri dilakukan Pekerjaan Perkuatan Tebing, Tanggul Penampang Tunggal dan Tanggul Penam-pang Ganda, Ground Sill, dan Jetty Pencegah Sedimentasi Muara.

Versi Gubernur Koster, pekerjaan normalisasi ini akan membentuk aliran Tukad Unda di Desa Tangkas dengan lebar 70 meter, panjang total 2,25 kilometer, dan kedalaman aliran 6 meter. Hasilnya nanti akan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan publik, olahraga air, sekaligus taman rekreasi bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. *nat

Komentar