nusabali

Pasca Klaster LPD, Warga Pegadungan Swab Massal

Bupati Buleleng Pun Terbitkan SE Pembatasan Upacara Adat

  • www.nusabali.com-pasca-klaster-lpd-warga-pegadungan-swab-massal

Dari 24 warga Desa Pegadungan, Sukasada yang positif Covid-19 klaster LPD, 4 orang sudah sembuh

SINGARAJA, NusaBali
Pasca munculnya penyebaran Covid-19 klaster Lembaga Perkreditan Desa (LPD), 33 warga Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng menjalani uji swab massal, Minggu (31/1). Mereka merupakan hasil tracing contact dari 24 pegawai LPD Desa Adat Pegadungan dan keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Uji swab massal bagi 33 warga Desa Pegadungan, Minggu siang mulai pukul 11.00 Wita, dilaksanakan di SDN 1 Pegadungan. Menurut Perbekel Pegadungan, I Ketut Sudiara, hingga Sabtu (30/1) tercatat total 24 warganya yang terkonfirmasi positif Corona. Mereka semua dari klaster LPD. Dari hasil tracing terakhir, ada 33 orang yang sempat kontak erat dengan 24 pasien Covid-19 tersebut, sehingga diputuskan untuk menjalani uji swab, Minggu siang.

“Dari 33 orang itu, sebenarnya sudah dirapid test antigen hari Sabtu, di mana hasilnya negatif semua. Tetapi, Dinas Kesehatan Buleleng memutuskan mereka tetap diuji swab, untuk memastikan lagi kondisinya. Kami masih menunggu hasil swabnya. Mudah-mudahan sih tidak ada lagiyang positif Covid-19,” jelas Ketut Sudiara saat ditemui NusaBali Posko Covid-19 Desa Pegadungan kawasan Banjar Dinas Pe-gadungan, Minggu kemarin.

Sedangkan dari 24 warga Desa Pegadungan yang terkonfirmasi positif Covid-19 klaster LPD, kata Sudiara, semuanya sudah menjalani karantina di hotel kawasan Sanur, Denpasar Selatan. Mereka semuanya merupakan pasien gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG). Dari 24 orang itu, 4 di antaranya sudah dinyatakan negatif alias sembuh berdasarkan swab oleh petugas kesehatan Provinsi Bali.

Kasus Covid-19 klaster LPD Desa Adat Pegadungan sendiri pertama kali diketahui, Sabtu (23/1) lalu. Kemudian, setelah dilakukan tracing contact selama sepekan dan selanjutnya diuji swab, total ada 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19 klaster LPD. Mereka terdiri dari 4 pegawai LPD Desa Adat Pegadungan dan keluarganya masing-masing.

Pasca munculnya 24 kasus positif Covid-19 klaster LPD Desa Adat Pegadungan ini, dilakukan proses pengawasan dan pengetatan aktivitas masyarakat di dua Posko, masing-masing di Bale Banjar Longsegeha dan Bale Banjar Pegadungan. Pengawasan dilakukan sejak Sabtu, 30 Januari 2021, mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga petang pukul 18.00 Wita. Pengawasan dan pengetatan diawasi pecalang, Linmas, dan TNI/Polri.

Pantauan NusaBali, situasi di Banjar/Desa Pegadungan, Minggu siang, tampak lengang. Sepanjang jalan dari perbatasan desa hingga Banjar Pegadungan yang menjadi tempat penularan Covid-19 klaster LPD tampak sepi. Hanya ada beberapa warga yang melintas menggunakan sepeda motor. Warga yang beraktivitas di luar rumah seperti pergi ke warung dan memetik bunga, sudah taat menggunakan maskernya.

Menurut Sudiara, selain pembatasan aktivitas masyarakat, juga dilakukan pembatasan jam buka-tutup usaha perdagangan. Sejauh ini, pihak Desa Pegadungan berkoordinasi pula dengan 3 desa lainnya yang bernaung dalam satu desa adat, untuk operasional penanganan Covid-19, seperti penyemportan disinfektan dua hari sekali langsung ke rumah-rumah warga.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 599/SE/Pem/I/2021 tentang Pengendalian Corona tertanggal 30 Januari 2021. Dalam SE Bupati Buleleng ini diatur mengkhusus terkait pembatasan pelaksnaan kegiatan upacara adat dan keagamaan.

Bupti Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, mengatakan SE 599 ini diterbikan setelah data base perkembangan Corona di Gumi Panji Sakti belakangan didominasi klaster upacara adat, selain juga klaster keluarga.

“Setelah dicermati, sebagian kasus baru Covid-19 di Buleleng datangnya dari klaster upacara adat. Padahal, sebelumnya kita sudah keluarkan ketentuan Surat Keterangan (Suket) yang harus dipegang saat pelaksanaan upacara adat dan keagamaan. Ternyata, klaster upacara adat masih dominan,” tegas Bupati Agus Suradnyana secara terpisah di Singaraja, Minggu kemarin.

Satgas Penanganan Covid-19 pun kembali menginstruksikan kepada seluruh kelian desa adat untuk mengkondisikan wewidangan (wilayah) dan kramanya terkait pengetatan pelaksanaan upacara adat dan keagaman. “Kegiatan upacara adat yang sifatnya terencana, harap ditunda dulu. Kecuali untuk upacara adat yang memang tidak bisa ditunda, seperti kematian dan telu bulanan,” papar Bupati asal Desa Ba-nyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPC PDIP Buleleng ini.

Menurut Bupati Agus Suradnyana, pelaksanaan upacara adat yang tidak bisa ditunda juga harus dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan dan pedoman protokol kesehatan. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Perbekel dan Bendesa Adat  setempat. “Jika terjadi pelanggaran, maka penyelenggaraan upacara adat akan ditindak tegas atau dibubarkan oleh Satgas,” tandas suami dari anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Buleleng, I Gusti Ayu Aries Mas Sujati ini.

Sementara itu, pandemi Covid-19 di Buleleng masih terus berkecamuk, ditandai dengan munculnya kembali 9 kasus baru per Minggu kemarin, bersamaan dengan 7 pasien berhasil sembuh. Tambahan kasus baru tersebar di Kecamatan Sukasada (3 orang), Kecamatan Gerokgak (2 orang), serta masing-masing 1 orang dari Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan, Kecamatan Kubutambahan, dan Kecamatan Seririt.

Dengan tambahan ini, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Buleleng kini mencapai 1.882 kasus. Dari jumlah itu, 1.527 orang di antaranya sudah berhasil sembuh, 215 orang masih dalam perawatan, dan 80 orang lagi meninggal dunia. *k23

Komentar