nusabali

Korupsi Rp 3,3M, Eks Ketua LPD Tanggahan Peken Disidang

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-33m-eks-ketua-lpd-tanggahan-peken-disidang

DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma, 58, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar.

Sudarma yang sudah 31 tahun memimpin LPD Tanggahan Peken ini diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Agus Sastrawan menyatakan dalam melakukan tindak pidana korupsi terdakwa Sudarma tidak sendirian. Sudarma yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu diduga menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut  sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehinga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.310.564.397.

Atas perbuatannya, Sudarma dijerat dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18, dan lebih subsidair Pasal 9 UU yang sama. “"Untuk tanggapan atas dakwaan jaksa, eksepsi atau tidak, pada sidang minggu depan akan disampaikan," jelas penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Desi Purnani Adam. *rez

Komentar