nusabali

Pengedar Narkoba Antar Kabupaten Dijuk

  • www.nusabali.com-pengedar-narkoba-antar-kabupaten-dijuk

TABANAN, NusaBali
Awal tahun 2021, Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil bekuk 4 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Empat tersangka dibekuk di tempat berbeda. Salah satunya Polisi berhasil bekuk tersangka residivis pengedar antar kabupaten dengan sistem cor.  Empat tersangka yang dibekuk ini masing-masing Fitnadi Sarwono alias Fitnadi, 23. Fitnadi asal Lampung yang tinggal di Jimbaran Kecamatan Kuta, Badung berperan sebagai pengedar dan pengguna. Tersangka kedua yang notabane keluarga dekat adalah Ida Bagus Putu Artawan alias Gustu, 41, dan Ida Bagus Putu Widnyana alias Gustu, 38. Mereka berperan sebagai pengguna.

Dan tersangka terakhir sekaligus residivis adalah I Made Ambara alias Bebek, 32. Bebek laki-laki asal Banjar Antap Dinas Lebah, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, ini merupakan residivis yang baru lepas dari Lapas Tabanan 2019 lalu bahkan statusnya masih bebas bersyarat. Pelaku Bebek ini juga pengedar antar kabupaten sasar wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiana Putra saat gelar presi rilis di Polres Tabanan Kamis (28/1) menjelaskan, empat tersangka yang berhasil dibekuk awalnya berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah Sarwono yang dijuk pada tanggal 6 Januari 2021 di pinggir perumahan Taman Permainan wilayah Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Polisi saat itu berhasil amankan paket shabu seberat 2,12 gram bruto atau 0,8 gram netto. "Sarwono ini dia sebagai pengedar sekaligus pengguna, pelaku baru edarkan di wilayah Tabanan saja," ujar Iptu Subagia.

Kemudian tersangka kedua yang berhasil dibekuk adalah Ida Bagus Putu Artawan alias Gustu dan Ida Bagus Putu Widnyana alias Gustu. Tersangka yang notabane masih memiliki hubungan keluarga dekat ini ditangkap di pinggir jalan Bingin Ambe, masuk wilayah Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri pada tanggal 13 Januari 2021.

Dari tangan pelaku asal Banjar Tegalinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh ini diamankan 12 paket shabu dengan berat 3,57 gram bruto atau 1,53 gram netto. "12 paket yang diamankan tersebut terbungkus dalam plastik klip didalam pembungkus rokok," beberapa Iptu Sebagia.

Lalu tersangka terakhir adalah I Made Ambara alias Bebek dibekuk di BTN Kembang Fajar Timur, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan pada tanggal 19 Januari 2021. Bebek dibekuk bersama bersama dengan barang bukti sebanyak 13 paket shabu dengan berat bersih 2 gram.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Gede Sudiana Putra bahwa tersangka Bebek adalah residivis. Dia sudah dipantau selama 6 bulan oleh polisi. Bahkan pelaku Bebek edarkan narkoba antar kabupaten. "Pelaku residivis baru tahun lalu keluar penjara karena lakukan hal serupa," tegasnya.

Ditegaskan, seluruh pelaku ini mendapatkan barang terlarang dari Denpasar. Mereka beli dengan sistem tempel. Khusus pelaku Bebek dia pecah barangnya di Tabanan kemudian dijual ke Badung dan Denpasar dengan sistem cor menggunakan semen. "Sistem cor ini adalah modus lama bukan modus baru," tegasnya.

Akibat perbuatanya tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal berbeda-beda. Pelaku Sarwono dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan dendam paling banyak Rp 8 miliar. "Untuk sekarang berkata dan barang buktikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dimana sekarang tengah proses penyidikan berkas terhadap 4 tersangka ini," tandas AKP Sudiana Putra. *des

Komentar