nusabali

Jaksa Kasasi Putusan Jerinx

  • www.nusabali.com-jaksa-kasasi-putusan-jerinx

“Artinya, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan,”

DENPASAR, NusaBali
Pasca mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menjadi 10 bulan penjara, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali harus berjuang. Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Denpasar beberapa waktu lalu.

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam siaran persnya, Kamis (28/1).

Terkait alasan kasasi, Luga menjawab singkat. “Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi,” tegas Luga.

Sementara itu, Jerinx melalui penasihat hukumnya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana menyebut kasasi adalah hak hukum dari jaksa. Namun demikian, seharusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim di tingkat banding. Menurut Gendo, pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili banding dalam menilai memori banding jaksa berdasar satu prinsip hukum yang tepat. Yakni penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan.

“Artinya, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar Jerinx dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan,” sindir Gendo.

Putusan banding nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada Kamis (14/1) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II) sepakat menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Meski sepakat dengan JPU, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam putusannya. Hukuman Jerinx dipangkas 4 bulan menjadi 10 bulan penjara dari putusan sebelumnya di PN Denpasar yaitu 14 bulan penjara.

Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan pemangkasan tersebut, Jerinx tinggal menjalani masa hukumannya 5 bulan lagi sejak awal ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020. *rez

Komentar