nusabali

Sopir jadi Tukang Tempel Divonis 10 Tahun

  • www.nusabali.com-sopir-jadi-tukang-tempel-divonis-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Sopir freelance, Puguh Sujarwo, 29, nekat banting stir nekat banting setir melakoni pekerjaan barunya sebagai tukang tempel shabu lantaran terguiur upah yang tinggi.

Puguh pun akhirnya menyesali perbuatannya setelah diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (26/1)

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai I Made Pasek menyebut perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara," kata Hakim Pasek dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.

Pria asal Nganjuk, Jawa Timur, ini dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ika Lusiana Fatmawati yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. "Kami menerima putusannya Yang Mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa. Hal serupa juga disampaikan JPU.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa mulai terjun dalam lembah hitam peredaran Narkotika sejak April 2020. Dia dikendalikan oleh seorang bandar yang dikenal bernama OM yang hingga kini masih buron dengan upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per minggu.

Namun, profesi yang dilakoninya itu tak berlangsung lama setelah tertangkap tangan sedang mengambil tempelan shabu bertempat di Jalan Bay Pass Ngurah Rai (pinggir gang bagus), Desa Suwung Kauh, Denpasar Selatan, pada pada 12 Agustus  2020 Pukul 17.30 WITA.

Saat itu, petugas menemukan satu paket 3 plastik klip berisi shabu. Dari sana, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa tepatnya di kamar kos No.2 Jalan Nusantara No.8, Desa Tuban, Kuta, Badung. Lagu-lagi polisi menemukan 1 plastik klip berisi shabu, 3 butir ekstasi, dan barang bukti terkait. Total berat keseluruhan sabu yang disita dari terdakwa yakni 46,66 gram netto. *rez

Komentar