nusabali

Satgas Covid-19 Jembrana Tambah 2 Jam

SE Gubernur Batasi Buka Tempat Usaha Pukul 20.00 Wita

  • www.nusabali.com-satgas-covid-19-jembrana-tambah-2-jam

Ketika memberlakukan jam tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam, pasti akan sulit diikuti masyarakat.

NEGARA, NusaBali

Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor : 2 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan jam buka tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita, tidak diterapkan di Kabupaten Jembrana. Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana memutuskan jam buka tempat usaha di Jembrana, dibatasi sampai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam.

Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi (rakor) Satgas Covid-19 Jembrana di Ruang Rapat Jimbarwana Pemkab Jembrana, Rabu (27/1) siang. Rakor dipimpin Pj Sekda Jembrana selaku Sekretaris I Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Nengah Ledang. Turut hadir, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Pipiet Suryo Priarto Prabowo, Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Jembrana, Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana, dan Ketua Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Jembrana.

Pj Sekda Jembrana I Nengah Ledang mengatakan, keputusan Jembrana tidak mengatur jam buka tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita, karena beberapa hal. Antara lain, mengingat situasi lapangan di Jembrana. Ketika memberlakukan jam tempat usaha sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam, pasti akan sulit diikuti masyarakat.

Di samping itu, juga mempertimbangan Jembrana yang tidak masuk kabupaten yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Kondisi nyata di lapangan sulit kalau di Jembrana diberlakukan sampai jam 8 malam. Jadi, kami di Jembrana tetap sampai jam 10 malam. Tetapi kalau ketentuan lainnya, terkait protokol kesehatan (prokes), tetap diterapkan. Termasuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia dari sebelumnya 50 persen,” ujar Ledang.

Mengingat sudah diberikan toleransi, Ledang meminta seluruh pemilik usaha di Jembrana agar tertib mengikuti aturan jam buka sampai pukul 22.00 Wita itu. Atau paling maksimal, seperti pedagang di Pasar Senggol atau pasar malam, sudah harus benar-benar tutup sampai pukul 22.30 Wita. “Nanti dari tim penegakan prokes, dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI juga akan terus mengecek ke lapangan,” ucapnya.

Ledang menegaskan, terkait pembatasan jam buka tempat usaha itu, akan diberlakukan sesuai dengan masa perpanjangan PPKM di Bali sampai tanggal 8 Februari mendatang. Namun, jika kasus penyebaran Covid-19 di Jembrana terus meningkat, tidak menutup kemungkinan terjadi pemberlakuan jam tempat usaha ataupun pembatasan jam malam yang lebih ketat di Jembrana.*ode

Komentar