nusabali

Bupati Terbitkan SE PPKM Tahap Dua

Ngaben Tidak Menggunakan Wadah, Nikah Tidak Mengadakan Resepsi

  • www.nusabali.com-bupati-terbitkan-se-ppkm-tahap-dua

Pejabat tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa. Staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen.

MANGUPURA, NusaBali

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. SE tersebut diteken pada Selasa (26/1) lalu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kabupatan Badung Made Suardita, mengatakan ada 11 poin dalam SE terbaru ini. Pertama, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00-20.00 Wita. “Sedangkan poin ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point,” ujar Suardita, Rabu (27/1).

Selanjutnya, pada poin keempat ditekankan mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari jumlah kapasitas maksimum. Diwajibkan pula untuk tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan ‘No Mask No Service’ (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

“Pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” ungkapnya. Di sisi lain, penguatan pengujian atau testing berupa pemeriksaan rapid test masih dilakukan secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Suardita yang notabene Lurah Lukluk, itu menambahkan pada bagian ketujuh terkait pelaksanaan upacara yadnya. Dijelaskan, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Untuk piodalan atau upacara Dewa Yadnya dilaksanakan hanya oleh pemangku, serati dan prajuru, dan krama dengan jumlah maksimal 50 orang. Selain pelaksanan upacara adat, pelaksanaan ibadah umat agama juga dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang.

“Untuk Pitra Yadnya atau ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, serta setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Sedangkan upacara Manusa Yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi,” jelas Suardita.

Pada poin kesembilan, kecamatan, desa/kelurahan, dan desa adat agar mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kemudian untuk poin 10, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. “Terakhir, SE ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Suardita.

Selain SE Bupati, Suardita juga menyampaikan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM, perihal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tertanggal 26 Januari 2021, yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai. “Pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertentu tetap masuk dan beraktivitas seperti biasa. Sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandas Suardita. *ind

Komentar