nusabali

6 Krama Panglan Terancam Kanorayang

  • www.nusabali.com-6-krama-panglan-terancam-kanorayang

GIANYAR, NusaBali
Polemik sertifikasi tanah adat di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, kembali bergulir.

Setelah dua kepala keluarga KK) di Desa Adat Jero Kuta, kini giliran enam krama (KK) di Desa Adat Panglan, Desa Pejeng,  Tampaksiring, terancam disanksi kanorayang. Karena mereka menolak proses sertifikasi tanah adat yang mereka tempati, oleh desa adat setempat.

Kanorayang dimaksud, krama itu tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan tidak boleh melakukan pelayanan bersifat adat kepada krama dan Desa Adat Panglan. Krama itu diberi waktu hingga 35 hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf, dan bersedia mengikuti awig-awig desa adat. Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (26/1), sanksi adat ini berawal dari penolakan enam  krama terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi ini diputuskan dalam paruman adat. Tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama desa adat. Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah krama menyampaikan keberatan. Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses sertifikasi itu.

Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatannya atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa Adat, Desember 2020, diputuskan untuk pengenaan saksi adat kepada krama yang masih keberatan. Pada 19 Januari 2021, 6 KK itu dikenakan sanksi adat kanorayang. Mereka yakni I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta / I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

Bendesa Adat Panglan I Wayan Pugra, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1), membenarkan adanya saksi Kanorayang. Karena enam krama ini nungkasin (melawan) awig-awig, melawan isi keputusan/paswaran desa/banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat. "Enam krama ini telah mengganggu kesukertan (tata tertib) desa adat. Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan," ungkapnya.

Kata dia, jika batas waktu 35 hari ke depan krama ini masih ngotot, baru dilaksanakan penerapan sanksi. "Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian," harapnya. *nvi

Komentar