nusabali

Ibu-ibu Residivis Narkoba Diringkus BNN Bali

  • www.nusabali.com-ibu-ibu-residivis-narkoba-diringkus-bnn-bali

Tersangka NS alias Sasa kesehariannya jualan kue, sambil jual narkoba. Selain Sasa, BNN Bali juga mengamankan dua orang lainnya.

DENPASAR, NusaBali

Seorang ibu asal Patemon, Sulawesi Selatan bernama Sasa, 40, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali di pinggir Jalan Pondok Indah I, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (11/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa 11 butir ineks dan shabu seberat 0,29 gram.

Kabid Berantas BNN Bali Putu Agus Arjaya saat gelar rilis perkara di Kantor BNN Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, mengatakan, Sasa alias NS merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan terhadap ibu-ibu yang kesehariannya berjualan kue ini berawal dari informasi BNNP Sulawesi Utara.

Informasinya ada kiriman paket narkoba dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Denpasar melalui jasa pengiriman. Menindaklanjuti informasi itu, BNNP Bali mengamankan Sasa di pinggir Jalan Pondok Indah I, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (11/1) sekitar pukul 10.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah pil ineks. Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kotak uang dikuasai tersangka. Setelah digeledah kamar kosnya di Jalan Cempaka Biru Selatan III, Nomor 10 X, Kecamatan Denpasar Utara ditemukan satu plastik klip berisi shabu,” kata Arjaya.

Kepada petugas, ibu-ibu residivis kasus narkoba ini mengaku sudah sering transaksi narkoba. Bahkan sering kirim ke luar Bali. “Tersangka ini ibu rumah tangga. Kesehariannya jual kue. Ternyata sambil jual narkoba,” ungkap Arjaya.

Selain Sasa, BNN Bali juga mengamankan dua orang lainnya jaringan Makassar, Diaz Agung Prayoga, alias Yoga, 22, dan dan Nando, 20. Keduanya ditangkap di dua TKP. Yoga ditangkap di pinggir Jalan Pura Demak Barat, Gang Labak II, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.15 Wita. Sementara tersangka Nando ditangkap di salah satu homestay di Jalan Tukad Baru, Gang Merta Gangga Nomor 9 B, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan siang hari itu juga pukul 14.30 Wita.

“Dari tangan tersangka Yoga diamankan barang bukti dua plastik klip berisi tembakau gorila. Masing-masing seberat 6,7 gram dan 32,68 gram. Dari tersangka Nando diamankan satu plastik berisi tembakau gorila seberat 145,47 gram. Selain itu juga 13 plastik klip lainnya berisi tembakau gorila seberat 33,45 gram,” beber Arjaya.

Para tersangka bersama barang bukti kini ditahan di Kantor BNN Bali. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar. *pol

Komentar