nusabali

Berdalih Sepi Job, Gitaris Group Band Jualan Ganja

Raja dari Puri Pemecutan Klarifikasi Tersangka AA Prawira Bukan Cucunya

  • www.nusabali.com-berdalih-sepi-job-gitaris-group-band-jualan-ganja

DENPASAR, NusaBali
Berdalih sepi job akibat pendemi Covid-19, seorang gitaris salah satu group band di Bali, Rian Paulus Situmorang, 27, nekat jualan ganja.

Tersangka Rian Paulus Situmorang pun diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti 1,471 kilogram ganja kering. Tersangka Rian Paulus Situmorang ditangkap petugas BNNP Bali di tempat kosnya kawasan Jalan Tukad Batanghari XI B Nomor 5 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, 26 Desember 2020 lalu. Saat ditangkap, terangka Rian Paulus sedang menerima paket ganja kering seberat 1.471 kilogram yang diantar oleh ojek online.

Terungkap, paket ganja kering 1,471 kilogram tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara melalui jasa pengiriman. Barang haram itu dikemas dalam dua paket. Kemudian, dua paket ganja kering kiriman dari Medan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten itu diambil oleh dua orang ojek online.

Kabid Berantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka Rian Paulus mengaku jual narkoba karena sepi manggung akibat pandemi Covid-19. Biasanya, sebelum terjadi pandemi, tersangka Rian Paulus dan group band-nya manggung di kafe-kafe.

"Tersangka ini masuk jaringan Medan. Dia asal Medan juga. Ganja kering kiriman dari Medan diedarkan untuk kelompok pemusik. Katanya, gara-gara pandemi Covid-19, kafe-kafe sepi, membuatnya sepi job, sehingga tersangka terpaksa jadi pengedar ganja," ungkap Agus Arjaya saat gelar rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (26/1).

Agus Arjaya membeberkan, pengungkapan kasus yang menyeret gitaris group band sebagai tersangka ini berawal dari informasi Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan info tersebut, ada dua paket dikirim ke Bali yang diduga narkoba. Dua paket yang diketahui kiriman dari Medan itu dimasukkan ke dalam pakaian. Paket tersebut akan diambil oleh penerimanya di salah satu counter ekspedisi jasa pengiriman di Jalan Tukad Balian Denpasar dan Sidakarya, Keca-matan Denpasar Selatan.

Begitu menerima informasi tersebut, kata Agus Arjaya, 26 Desember 2020 pagi sekitar pukul 08.00 Wita Tim Pemberantasan BNN Bali langsung melakukan penyelidikan. BNNP Bali membagi dua tim untuk melakukan observasi di Jalan Tukad Balian Denpasar dan di Sidakarya.

Ternyata, tim yang observasi di Jalan Tukad Balian mendapatkan satu paket yang sudah datang sehari sebelumnya. Tapi, nama penerimanya berbeda. "Keterangan paket sama, tapi nama penerima berbeda. Dua paket itu beratnya kurang lebih 4 kilogram," beber Agus Arjaya.

Kemudian, petang hari itu pukul 18.00 Wita, tim BNNP pilih nyanggong di tempat kos tersangka Rian paulus di Jalan Tukad Batanghari XI B Nomor 5 Panjer, Denpasar Selatan. Tak lama berselang, datang seorang tukang ojek online membawa paket yang dicurigai narkoba tersebut. Sekitar 5 menit kemudian, datang lagi seorang ojek online lainnya.

"Pada saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (Rian Paulus). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa oleh ojek online sebelumnya," tandas Agus Arjaya.

Dari hasil interogasi dan data digital di HP-nya, tersangka Rian Paulus ternyata dikendalikan oleh rekannya sendiri sesama pemusik, Fredy, yang sedang berlibur di Medan. Total paket ganja kering yang dibawa terangka Rian Paulus 1,471 kilogram, sementara paket lainnya yang dikendalikan Fredy sebanyak 2,5 kilogram yang kini masih dilakukan kontrol oleh BNNP Bali dan Bea Cukai.

"Saat ini, baru satu orang yang memenuhi unsur pasal. Dia adalah orang yang menguasai ganja saat diamankan. Sedangkan 4-5 orang lainnya masih sebatas saksi,” jelas Agus Arjaya.

Atas perbuatannya, tersangka Rian Paulus dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus narkoba jenis shabu AA Prawira Lanang, 35, merupakan kerabat Puri Ageng Pemecutan, Denpasar Barat. Namun, tersangka AA Prawira Lanang yang ditangkap oleh Sat Reskrim Narkoba Polresta Denpasar bersama seorang rekannya, Wahyu, 36, di Jalan Nakula Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (18/1) malam, bukanlah cucu dari Ida Tjokoda Pemecutan XI, Raja Puri Pemecutan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Tjok Pemecutan saat ditemui NusaBali di kediamannya di Puri Ageng Pemecutan, Jalan Tamrin Denpasar Barat, Selasa siang. Menurut Tjok Pemecutan, tersangka AA Prawira Lanang itu memang kerabat Puri Pemecutan, tapi bukan cucunya.

"Meski masih dalam keluarga Puri Pemecutan, tapi dia (tersangka AA Prawira Lanang) bukan cucu saya. Bukannya saya mempersoalkan pernyataan Kapolresta Denpasar, tapi saya hanya mau mengatakan tersangka itu bukan cucu saya," tegas Tjok Pemecutan.

Tjok Pemecutan mengaku anti dengan narkoba dan tindak kriminal lainnya. Dia pun berharap agar semua pihak bantu kepolisian perangi narkoba. Termasuk desa adat juga harus kuat untuk menangkal tindak pidana narkoba ini. "Saya ingin Puri Pemecutan jadi contoh, jangan sampai tercoreng oleh hal seperti ini. Saya gembar-gembor anti narkoba, malah ada kasus kriminal. Bunuh diri namanya itu," terang sesepuh Golkar yang semasa walaka bernama AA Ngurah Manik Parasara ini. *pol

Komentar