nusabali

Petugas Imigrasi Periksa Sejumlah WNA di Perumahan Kawasan Kelurahan Kerobokan

  • www.nusabali.com-petugas-imigrasi-periksa-sejumlah-wna-di-perumahan-kawasan-kelurahan-kerobokan

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, memeriksa dokumen keimigrasian milik sejumlah warga negara asing (WNA) yang tinggal di perumahan wilayah Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (25/1) siang.

Dari pemeriksaan, pihak imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan pemeriksaan terhadap WNA yang tinggal di kawasan perumahan kawasan Kelurahan Kerobokan, setelah adanya laporan masyarakat yang menaruh curiga dengan banyaknya WNA di kawasan perumahan itu. Sehingga, pada Senin siang, tim yang dipimpin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar, turun memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Tim turun atas laporan, kemudian di cek satu per satu penghuni rumah di perumahan itu,” kata Jamaruli Manihuruk.

Pengecekan, lanjut dia, merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing yang ada di Pulau Dewata. Saat tiba di kawasan perumahan tersebut ada sekitar 20 rumah yang ditinggali para WNA dari berbagai negara. Kebanyakan WNA yang tinggal di perumahan itu dari Inggris, Australia, dan Swiss. “Kalau total keseluruhan ada sekitar 20 rumah yang ditempati oleh para WNA itu. Untuk pastinya, masih di kantor,” kata Jamaruli Manihuruk.

Dari pemeriksaan oleh tim, keseluruhan WNA yang tinggal di perumahan tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap, seperti izin tinggal yang masih berlaku. Selain itu, pihaknya juga melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di perumahan tersebut. Dokumen dan izin tinggal yang diperiksa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tandas Jamaruli Manihuruk. *dar

Komentar