nusabali

Ketahuan Pesta Narkoba Jenis Baru

Selebgram Syiva Angel dan 3 Temannya Ditangkap di Bali

  • www.nusabali.com-ketahuan-pesta-narkoba-jenis-baru

DENPASAR, NusaBali
Selebgram asal Ibukota Jakarta, Syiva Angel, 23, bersama tiga temannya: Jhoki, 24, Racer, 21, dan Allyssa, 20, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Rabu (6/1) malam pukul 23.00 Wita.

Mereka diringkus saat pesta narkoba jenis baru P-Flouro Fori yang amat berbahaya di salah satu vila kawasan Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat digerebek polisi malam itu, Syiva Angel, selebgram dengan nama akun Instagram Syivangel yang diikuti 74.300 pengguna IG, tidak bisa mengelak. Polisi berhasil menyita barang narkoba jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 4 butir yang masih utuh dan 3 butir lainnya sudah pecah. Setelah ditimbang, berat barang haram tersebut mencapai 1,90 gram.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan P-Flouro Fori yang dikonsumsi selebgram Syiva Angel berama tiga rekannya merupakan narkoba jenis baru dan pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. “Narkoba jenis baru ini sangat mematikan,” jelas Kombes Jansen saat gelar rilis perkara kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolrsta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang 110 Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (25/1).

Menurut Kombes Jansen, Syiva Angel bersama tiga rekannya yang diajak pesta narkoba itu datang ke Bali untuk berlibur. Tiga rekannya itu: Jhoki, Racer, dan Allyssa, masih berstatus mahasiswa.

"Sangat disayangkan, memiliki talenta dengan pengikut banyak orang, mestinya jadi contoh. Tapi, dia (Syiva Angel) malah memberikan contoh yang tidak baik. Harusnya, dengan pengikut yang banyak, dia menjadi duta untuk perang terhadap narkoba,” terang Kombes Jansen.

Terungkap, penangkapan selebgram ayu bersama tiga rekannya itu sendiri berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat, di vila tempat mereka menginap itu sering terjadi transaksi narkoba. Menerima informasi seperti itu, jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Akhirnya, polisi terjun melakukan penggerebekan di vila tersebut, Rabu, 6 Januari 2021 malam pukul 23.00 Wita. Saat polisi datang, selebgram Syiva Angel bersama seorang perempuan lainnya, Allyssa, dan dua orang laki-laki yakni Jhoki dan Racer sedang berpesta narkoba. Mereka kaget karena tiba-tiba polisi sudah berada di depan matanya.

Saat itu, keempat tersangka ditemukan sedang pesta narkoba jenis baru P-Flouro Fori yang amat berbahaya. "Narkoba jenis P-Flouro Fori ini efeknya lebih berbahaya dari ekstasi. Ini narkoba yang sangat mematikan. Sangat disayangkan sekali. Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, pelaku tobat," tandas Kombes Jansen yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mikael Hutabarat.

Kombes Jansen menyebutkan, saat melakukan penggeledahan badan, polisi tidak tidak menemukan barang bukti. Hanya saja, ditemukan alat isap narkoba yang langsung diamankan. Polisi kemudian menggeledah kamar tidur keempat tersangka di vila tersebut. Akhirnya, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet jenis yang sama.

Setelah dites di laboratorium, ternyata barang haram tersebut adalah narkoba jenis baru P-Flouro Fori. Selanjutnya, Syiva Angel dan tiga rekannya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram seberat 1,90 gram tersebut ternyata didapatkan Syiva Angel cs dari seseorang yang biasa di panggil ‘Bli’. Tapi, para tersangka tidak mengetahui keberadaan orang yang dipanggil Bli tersebut.

"Mereka kenal dengan orang yang disebut Bli itu lewat telepon. Satu butir barang haram mereka beli seharga Rp 650.000. Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk senang-senang. Keempatnya merupakan pecandu. Sementara, orang yang dipanggil Bli itu masih kami kejar," tegas Kombes Jansen.

Tersangka Syiva Angel dan tiga rekannya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan maksimal Rp 8 miliar. Menurut Kombes Jansen, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap tersangka narkoba. Dia berharap vonis yang dijatuhkan hakim nanti lebih berat, agar ada efek jera. “Masyarakat Bali harus sehat dan bersih dari narkoba,” katanya. *pol

Komentar