nusabali

Terjerat Narkoba, Selebgram Syiva Angel Ditangkap di Kuta

  • www.nusabali.com-terjerat-narkoba-selebgram-syiva-angel-ditangkap-di-kuta

DENPASAR, NusaBali
Selebgram sekaligus YouTuber bernama Syiva Angel, 23 diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar, di salah satu Hotel di Jalan Batubelig, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (7/1/2021).

Selebgram dengan nama akun IG Syivangel yang diikuti 74,3 ribu ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, Jhoky, 24, Ravee, 21, dan Allyssa, 20.

Dari tangan keempatnya polisi menyita barang bukti narkoba jenis baru, yakni P-Flouro Fori sebanyak    4 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. Selebgram Syiv Angel bersama tiga orang temannya itu datang dari Jakarta ke Bali untuk berlibur.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1/2021) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat disergap polisi mereka sedang mengonsumsi narkoba.

"Narkoba yang mereka gunakan ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ekstasi. Narkoba P-Flouro Fori ini baru pertama kali diungkap oleh Polresta Denpasar. Ini narkoba jenis baru," ungkap Kombes Jansen.

Hasil pemeriksaan sementara,Syiva bersama tiga orang rekannya adalah pengguna golongan pecandu. Asal usul barang bukti yang diamankan masih dilakukan pendalaman. Keempatnya dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman     pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda     paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Ini sangat disayangkan. Seharusnya tersangka ini (Syiva) jadi duta untuk perang terhadap narkoba. Malah dia mengguanakan narkoba. Mudah-mudahan engan proses hukum ini pelaku tobat," tandasnya.*pol

Komentar