nusabali

Gelar Kegiatan Adat, Warga Wajib Minta Rekomendasi Satgas

  • www.nusabali.com-gelar-kegiatan-adat-warga-wajib-minta-rekomendasi-satgas

NEGARA, NusaBali
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten  Jembrana meminta kepada seluruh pihak yang akan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan agar wajib melengkapi rekomendasi Satgas.

Rekomendasi ini termasuk krama atau warga yang akan menggelar kegiatan adat dan keagamaan.  Langkah tersebut sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang makin ganas. Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Jumat (22/1), mengatakan selain melaksanakan protokol 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), menghindari kerumunan adalah salah satu upaya terpenting dalam mencegah transmisi Covid-19. Untuk itu, dalam setiap menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, agar melapor ke Satgas.

"Kami berharap pihak yang akan menggelar hajatan agat  melapor, dan tim Satgas akan turun melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi kegiatan, agar berjalan sesuai protokol kesehatan. Nanti kegiatannya akan dibatasi sekian orang, jangan lupa 3 M, dan lainnya. Itu juga sangat penting,” ujar Arisantha yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Jembrana.

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Ngurah Darma Putra, Minggu (24/1), mengatakan harapan ataupun imbauan kepada warga agar meminta rekomendasi kegiatan, sudah ditembuskan ke masing-masing desa/kelurahan. Di mana sebelum menggelar kegiatan adat/agama, seperti pernikahan, sunatan, dan lain sebagainya, agar meminta rekomendasi ke Satgas Gotong Royong Desa setempat.

"Tetapi kalau kegiatan tingkat kabupaten, wajib ke Satgas Kabupaten Jembrana. Kalau masih di desa, bisa ke Satgas Gotong Royong di desa. Nanti dari Satgas di desa yang turun membuatkan rekomendasi, agar mengatur acara sesuai protokol kesehatan (prokes), dan dilaksanakan sesuai rekomendasi," ujarnya.

Ketika ada sebuah acara yang berjalan tanpa mengikuti prokes, Darma Putra mengatakan, bisa dilakukan penindakan. Baik dari satgas di desa ataupun tim penegakan prokes dari Satgas Kabupaten di bawah leading sector Satpol PP. Namun sebelum terjadi penindakan, semisal pembubaran kegiatan, diharapakan penyelenggara kegiatan benar-benar menjalankan prokes, dan memikirkan keamanan di tengah situasi pandemi Covid-19. *ode

Komentar