nusabali

Untuk Database, Disbud Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-untuk-database-disbud-inventarisasi-kesenian-di-kota-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kota Denpasar gencarkan pendataan atau inventarisasi kesenian di Kota Denpasar.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni yang nantinya dapat dijadikan sebagai database pelestarian, perlindungan, hingga pembinaan seni di Denpasar.

Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti saat diwawancarai, Jumat (22/1) menjelaskan kegiatan yang dikemas dalam program Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar ini merupakan upaya untuk menciptakan database mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar.

Sebanyak empat cabang seni yang menjadi prioritas, mulai dari Seni Tari, Seni Karawitan, Seni Rupa dan Seni Teater. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada prinsipnya Sekaa, Sanggar, Banjar, Pura, Pemaksan dan Komunitas Seni bisa didaftarkan. Namun, dalam pelaksanaannya aktifitasnya wajib melaksanakan pembinaan kesenian tua atau yang bersifat mengkhusus.

“Sekaa, sanggar atau komunitas bisa masuk asalkan ada kesenian khusus, namun jika sanggar itu hanya melakukan pembelajaran tari dan tabuh secara umum tidak bisa masuk. Jika sanggar itu melakukan pelatihan atau pembinaan Seni Gambuh atau Arja itu bisa, dan khusus sanggar kita sudah ada databasenya sendiri,” ujar Wiwin.

Dijelaskan Wiwin bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Sehingga nantinya dapat ditarik kesimpulan seberapa besar kesenian Kota Denpasar yang masih aktif, kurang aktif ataupun yang sangat urgen untuk dilaksanakan penyelamatan.

“Jadi dengan inventarisasi kesenian ini data yang kita peroleh memang data valid sesuai dengan apa yang ada di lapangan, sehingga dapat diputuskan apakah diperlukan pendampingan, pembinaan atau rekonstruksi,” kata Wiwin.

Adapun proses inventarisasi ini dilaksanakan secara online. Di mana, masyarakat ataupun tokoh masyarakat dapat mendaftarkan keseniannya atau kelompok keseniannya melalui link pendaftaran https://bit.ly/Pendataan_Kesenian. Di mana, pendaftaran cukup dengan mengisi data pada link tersebut yang terdiri atas nama kesenian, tahun berdiri kesenian/sekaa, kecamatan, desa/kelurahan, banjar, alamat, nama ketua kesenian, no hp, email sekaa, deskripsi singkat, status kesenian aktif/tidak aktif dengan baik dan jelas untuk dikirimkan kembali. Setelah dilengkapi dan dikirimkan maka kesenian tersebut sudah masuk dan terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Kami sudah bersurat ke Perbekel/Lurah untuk diteruskan kepada masyarakat, sehingga pendataan ini dapat dilaksanakan secara maksimal serta diharapkan dapat mengisi paling lambat 31 Januari 2021,” ujar Wiwin.

Wiwin berharap, dengan potret data ini Pemkot Denpasar dapat memiliki peta data yang baik. Selain itu, dengan data ini diharapkan kesenian-kesenian yang tidak berkembang dapat dilakukan rekonstruksi kembali baik secara mandiri melalui kegiatan di Dinas kebudayaan ataupun dengan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas atau pun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali. Untuk yang sedang berkembang tetap bisa dilakukan pemantauan. *mis

Komentar