nusabali

PPKM di Badung Diperpanjang

Satpol PP Tunggu Instruksi dari Pimpinan

  • www.nusabali.com-ppkm-di-badung-diperpanjang

MANGUPURA, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang.

Sedianya PPKM yang dimulai 11 Januari 2021 berakhir 25 Januari 2021. Namun, diperpanjang selama 14 hari ke depan, yakni mulai 26 Januari 2020 hingga 8 Februari 2021. Kabag Humas Setda Badung Made Suardita, mengatakan informasi perpanjangan PPKM sudah diterima. Namun, petunjuk secara resmi belum diterima, baik dari pemerintah pusat atau dari Pemerintah Provinsi Bali. “Kami prinsipnya menunggu arahan dari pusat melalui provinsi, khususnya terkait PPKM itu. Informasinya memang akan diperpanjang, namun kami tegaskan sejauh ini belum ada petunjuk resmi,” kata Suardita, Jumat (22/1).

Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara. “Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM. Namun, kami pastikan siap menjalankan kebijakan itu. Tentunya, kami menunggu instruksi dari pimpinan dulu,” katanya secara terpisah.

Menurut Suryanegara, Satpol PP masih terus gencar melaksanakan pengawasan PPKM. Berdasarakan data dari penerapan disiplin dan penegakan hukum, selama PPKM di Kabupaten Badung, sejak 11-21 Januari 2021, Satpol PP telah menjaring sebanyak 16 orang WNI dan 136 WNA pelanggar prokes (tanpa masker).

“Kalau hasil sidak selama PPKM, total 152 orang yang kena denda. Untuk pengusaha yang kena peringatan sebanyak 79 jenis usaha, seperti SPBU, minimart, restouran, warung makan, toko, angkringan,” jelas Suryanegara.

Banyaknya WNA yang terjaring, kata Suryanegara, karena membandel tidak menghiraukan imbauan petugas. Tak jarang petugas Satpol PP juga harus berdebat dengan mereka. “Ada yang awalnya menolak membayar denda. Tapi ketika kami hendak melakukan rapid test antigen, mereka baru bersedia membayar denda,” katanya.

Sekadar mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Badung, terhitung mulai Senin (11/1), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selama PPKM diberlakukan, pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional tertetu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa. Sedangkan staf 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

PPKM yang dilaksanakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Bahkan, lanjutnya, Pemkab Badung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung.

Selama pemberlakuan PPKM, masyarakat diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan secara simbolis bantuan sosial tunai (BST) kepada orang penerima manfaat di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Jumat (15/1) siang.

Bantuan sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) diserahkan Bupati Giri Prasta, secara simbolis dalam bentuk buku tabungan. Bantuan untuk tahap awal diterima oleh 100 KK. “Secara simbolis kami berikan kepada delapan orang. Namun, per hari ini (kemarin) yang menerima sebanyak 100 KK. Berasal dari Desa Selat sebanyak 40 KK, Desa Sangeh 40 KK, Desa Blahkiuh 15 KK dan Desa Bongkasa 5 KK,” katanya. *ind

Komentar