nusabali

Delapan Wisatawan Terjaring Tanpa Masker yang Benar

  • www.nusabali.com-delapan-wisatawan-terjaring-tanpa-masker-yang-benar

AMLAPURA, NusaBali
Camat Abang, Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya bersama Tim Yustisi Kecamatan Abang menggelar sidak tertib masker di Objek Wisata Tirta, Banjar Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kamis (21/1).

Sebanyak delapan wisatawan asing terjaring sidak karena pakai masker tidak benar, yakni terpasang di dagu. Mereka diberikan pembinaan agar menggunakan masker yang benar.  Sidak dihadiri Perbekel Desa Purwekerti yang juga Ketua GTPP Covid-19 Desa Purwekerti I Nengah Karyawan, Bhabinkamtibmas Desa Purwakerti Bripka I Wayan Sutama, Babinsa Desa Purwakerti Peltu Ketut Sudiasa, dan sejumlah pecalang. Nengah Karyawan memberikan penjelasan kepada para wisatawan itu, sidak bertujuan mengedukasi masyarakat agar selalu tertib menjalankan protokol kesehatan. Maka wisatawan yang kebanyakan wanita itu pun memahami. Selanjutnya Tim Yustisi Kecamatan Abang menyarankan agar menggunakan masker dengan benar. “Sasaran sidak bukan hanya masyarakat, juga wisatawan. Agar semuanya tertib menggunakan masker,” jelas Nengah Karyawan.

Kebetulan saat sidak, lebih banyak menemukan wisatawan yang melintas tanpa masker yang benar langsung, Maka para wisatawan ini langsung dirhentikan dan diberikan pengertian. Camat Abang Ida Bagus Eka Ananta Wijaya juga mengatakan, sidak itu digelar berkelanjutan, mengambil tempat berpindah-pindah agar semua masyarakat dapat edukasi pentingnya menggunakan masker, jaga jarak, dan lebih sering cuci tangan untuk menghindari penularan Covid-19.

Saat sidak kemarin, terjaring sebanyak 8 wisatawan. “Bule itu bawa masker hanya digunakan bukan pada tempatnya, menempel di dagu,” tambahnya. Wisatawan itu selama ini menginap di Desa Sanur, Denpasar, Desa/Kecamatan Ubud, Gianyar, dan Banjar Amed, Desa Purwakerti dan sekitarnya. Mereka kebetulan melancong menggunakan sepeda motor. Ditegaskan, jika saat sidak menemukan warga atau wisatawan tanpa menggunakan masker sama sekali atau tidak membawa masker langsung dikenai denda Rp 100.000. Tujuannya agar masyarakat disiplin, selalu menggunakan masker. Hal itu sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020. *k16

Komentar