nusabali

Klaster Upacara Adat Sulit Dikendalikan

  • www.nusabali.com-klaster-upacara-adat-sulit-dikendalikan

SEMARAPURA, NusaBali
Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Klungkung belakangan ini cenderung dipicu klaster upacara adat.

Klaster lewat upacara adat ini makin sulit dikendalikan.  "Apalagi mencermati jelang akan hadirnya berbagai perayaan seperti Saraswati, Tumpek Landep, dan lain-lain," ujar Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, dalam rapat Satgas Penanganan Covid-19 di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (20/1) sore. Rapat dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Jelas Sekda, upacara keagaman biasanya melibatkan banyak orang. Saat ini Kabupaten Klungkung masih berstatus oranye,  diharapkan tidak berubah menjadi merah, mengingat daerah lainnya sudah berstatus merah. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni. Dalam laporan perkembangan penyebaran Covid-19, per 19 Januari 2021, total terjadi 1.050 kasus positif Covid-19. Angka kesembuhan mencapai 1.004 atau 95,6 persen, dan meninggal tercatat 23 kasus.

dr Swapatni menambahkan, Januari 2021 ini terjadi peningkatan kasus dibandingkan November dan Desember 2020. Untuk Januari hingga kini sudah terjadi penambahan 50 kasus. Dari hasil pemantauan di lapangan, kasus meningkat lebih banyak pada tempat-tempat yang melakukan kegiatan upacara adat sehingga menjadi klaster keluarga. ‘’Selanjutnya menjadi klaster perkantoran," kata Swapatni.

Mendapat laporan tersebut, Bupati Suwirta meminta seluruh tim untuk memperketat lagi protokol kesehatan, meskipun Klungkung berstatus oranye. Segala kegiatan masyarakat yang melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan supaya  berkoordinasi dengan prajuru masing-masing. Hal ini untuk memastikan penerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan upacara. Pelaksanaan upacara agama atau kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

“Aktifkan kembali Satgas Gotong Royong, mari semua (Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19), bersama-sama mengkawal situasi ini," ujarnya.

Bupati Suwirta mengaku siap turun mempertegas Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 411/48/BPBD  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Rapat ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 001/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Saka 1943 di Bali. *wan

Komentar