nusabali

Bule Viral Akhirnya Dideportasi dan Dicekal 6 Bulan

  • www.nusabali.com-bule-viral-akhirnya-dideportasi-dan-dicekal-6-bulan

MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Denpasar, akhirnya resmi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, masing-masing bernama Kristen Antoinette Gray, 29, dan Saundra Michelle Alexander, 30, pada Kamis (21/1) pagi.

Bule viral yang sempat bikin heboh lantaran statusnya di media sosial, itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, keduanya yang merupakan pasangan kekasih ini di masukan dalam daftar cekal selama 6 bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan proses pendeportasian terhadap dua WNA yang sempat bikin heboh jagat maya tersebut dilakukan, pada Kamis pukul 06.35 WIB. Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dengan maskapai Japan Airlines dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angles. “Proses pendeportasian dalam pengawasan ketat petugas Imigrasi Denpasar, hingga ke duanya duduk di dalam bangku pesawat,” kata Jamaruli Manihuruk, Kamis (21/1) siang.

Dia mengatakan, kedua WNA tersebut telah diberangkatkan dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (20/1) malam ke Jakarta. Hal ini semata untuk memudahkan tim untuk pendeportasian. Kemudian, pada Kamis pukul 04.00 WIB, kedua WNA itu langsung dikawal menuju Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. “Tujuan supaya lebih mudah saja. Makanya pada Rabu malam itu sudah kita berangkatkan ke Jakarta,” bebernya.

Selain dideportasi ke negara asalnya, kedua WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Menurut Jamaruli Manihuruk, mereka dilarang untuk masuk ke Indonesia, dalam kurun waktu 6 bulan ke depan.

Pendeportasian terhadap dua WNA itu, lantaran cuitan di akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021, berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi corona. Kedua WNA tersebut selama setahun belakangan tinggal di Pulau Dewata, serta dalam unggahannya mengaku bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBT. Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam E-book dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit. Atas ulahnya itu, kedua warga negara Amerika Serikat tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif

keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *dar

Komentar