nusabali

Besok, KPU Tetapkan Paslon Terpilih

  • www.nusabali.com-besok-kpu-tetapkan-paslon-terpilih

KPU di enam kabupaten/kota akan menyiapkan 'live streaming' acara penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Serentak 2020.

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di enam kabupaten/kota
di Provinsi Bali akan menetapkan pasangan calon terpilih atau pemenang
pilkada, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Badung 2020, Pilkada Tabanan
2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Bangli 2020, Karangasem 2020,
secara serentak pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Penetapan paslon terpilih secara serentak tersebut setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa pilkada di 6 kabupaten dan kota tersebut.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU Bali dan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020, telah menerima surat dari KPU RI terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020. Surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 memerintah agar melaksanakan penetapan paslon terpilih.

Menurut Lidartawan, sesuai mekanisme aturan, bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

Lidartawan menambahkan, penetapan paslon terpilih diminta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) mencegah Covid-19. “Kita imbau kepada KPU kabupaten dan kota yang akan menetapkan paslon terpilih tetap kedepankan prokes, lantaran kasus positif Covid-19 belum melandai,” kata Lidartawan.

“Acara penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, supaya tidak ada klaster pilkada,” imbuh Lidartawan.

Lidartawan mengemukakan, peserta yang hadir dalam acara rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih itu juga dibatasi sekitar 25-30 orang.

“Yang hadir nanti dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pasangan calon, ketua tim pemenangan, dan ketua parpol pengusung,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, itu.

Selain itu, ucap Lidartawan, KPU di enam kabupaten/kota juga akan menyiapkan ‘live streaming’ acara penetapan tersebut.

“Dalam rapat pleno penetapan tersebut, peserta semuanya akan mengenakan pakaian adat Bali dan wajib mengikuti protokol kesehatan,” imbuh Lidartawan seperti dilansir Antara.

Sementara Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Bali I Ketut Sukra Negara, mengatakan sesuai masa jabatannya, harusnya kepala daerah sebelumnya sudah berakhir 17 Februari 2021. Sehingga pelantikan bupati dan walikota terpilih diperkirakan pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Kalau sudah ada penetapan di kabupaten dan kota nanti KPU kabupaten dan kota bersurat kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah kabupaten dan kota. Selanjutnya dari kabupaten dan kota menindaklanjuti ke Pemprov Bali. Baru kami proses ke Mendagri, tunggu saja dulu,” kata Sukra Negara. *nat

Komentar