nusabali

Komjen Listyo Disetujui DPR RI Menjadi Kapolri

  • www.nusabali.com-komjen-listyo-disetujui-dpr-ri-menjadi-kapolri

JAKARTA, NusaBali
DPR RI setujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, 51, menjadi Kapolri untuk gantikan Jenderal Pol Idham Azis, yang akan pensiun per 31 Januari 2021.

Persetujuan naiknya Kabareskrim Mabes Polri ini menjadi Kapolri diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Sehari sebelum disetujui jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI (yang membidangi hukum), Rabu (21/1). Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri itu kemudian dibawa Komisi III ke dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis kemarin.

Dalam rapat paripurna kemarin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, lebih dulu membacakan hasil fit and proper test Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri. Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani pun menanyakan kepada anggota yang hadir. "Apakah laporan Komisi III DPR RI dapat disetujui?" tanya Puan Maharani.

Mendapat pertanyaan itu, semua anggota DPR RI yang hadir kompak menjawab setuju. Puan Maharani pun berharap Komjen Listyo yang disetujui DPR RI sebagai Kapolri, bisa menjalankan tugas dengan baik. "Semoga bertanggung jawab dan amanah," tegas Srikandi PDIP ini.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, saat membacakan laporan hasil fit and proper test calon Kapolri dalam sidang paripurna kemarin, mengatakan sehari setelah menerima surat pengajuan pencalonan Komjen Listyo dari Presiden Jokowi per 13 Januari 2021, pihaknya langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPA-TK) pada 14 Januari 2021. RDP dilakukan guna mengetahui hasil pemetaan dan keuangan calon Kapolri. "Hasilnya, tidak ada yang mencurigakan," papar politisi NasDem ini.

Selanjutnya, kata Sahroni, Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 18 Januari 2021, untuk mengetahui rekam jejak calon Kapolri. Hasilnya, tidak ada hal-hal yang dapat dimasalahkan. Kemudian, 19 Januari 2020, Komisi III DPR RI menggelar rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Bamus untuk membahas pemberhen-tian Jenderal Pol Idham Azis sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri.

DPR RI memiliki waktu 20 hari setelah menerima surat pengajuan dari Presiden Jokowi untuk memutuskan menerima atau menolak calon Kapolri. Dari sana, Komisi III DPR RI merencanakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri per 20 Januari 2021. Sehari sebelumnya, 19 Januarinya 2021, calon Kapolri mengirimkan makalah berjudul ‘Transformasi Menuju Polri yang Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Ketika uji kelayakan dan kepatutan, Rabu, Komjen Listyo memaparkan arah kebijakannya, dilanjutkan dialog dan tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR RI. "Komisi III DPR RI berpandangan yang bersangkutan (Komjen Listyo) memiliki kecakapan dan integritas sebagai Kapolri. Kami berharap beliau bersungguh-sungguh dan mampu meningkatkan citra serta wibawa Polri sebagai alat negara yang berperan memelihara ketertiban dan keamanan," tandas Sahroni.

Sementara itu, Komjen Listyo langsung menyiapkan rencana aksi program dari makalah yang dipaparkanya di depan Komisi III DPR RI. Komjen Listyo mengatakan akan mengadakan rapat kesiapan. Rapat itu akan membahas rencana aksi program dari makalah 'Presisi' buatannya.

"Tentunya setelah ini kami akan segera melakukan rapat kesiapan dalam rangka melaksanakan rencana aksi bagaimana makalah yang bisa kami presentasikan, sehingga semoga bisa menjadi program yang akan kita laksanakan sebagai Kapolri nanti," terang Komjen Listyo dilansir detikcom seusai rapatr paripurna DPR RI, Kamis kemarin.

Dalam makalah berjudul 'Transformasi Menuju Polri yang Presisi: Prediktif-Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan', ada 8 komitmen Komjen Listyo jika nantinya dilantik menjadi Kapolri. Pertama, menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi). Kedua, menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.

Ketiga, menjaga soliditas internal. Keempat, meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI/Polri serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah. Kelima, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia. Keenam, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan. Ketujuh, menge-depankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving. Kedelapan, setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.

Komjen Listyo Sigit Prabowo sendiri lahir di Kota Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Lulusan Akpol 1991 ini sempat menjadi Kapolresta Solo tahun 2011. Setahun kemudian, Komjen Listyo ditarik ke Bareskrim menjadi Kasubdit II Dittipidum. Pada 2013, Komjen Listyo diangkat menjadi Dirkrimum Polda Sulawesi Tenggara.

Saat Jokowi terpilih sebagai Presiden melalui Pilpres 2014, Komjen Listyo dipercaya menjadi ajudannya. Komjen Listyo mulai bertugas menjadi ajudan Jokowi pada 27 Oktober 2014. Dua tahun berselang, Komjen Listyo kembali mendapat promosi sebagai Kapolda Banten dengan pangkat Brigjen. Pada 2018, Komjen Listyo diangkat menjadi Kadiv Propam Mabes Polri, menggantikan Irjen Martuani Sormin. Dengan jabatan itu, dia mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Irjen. Selanjutnya, Komjen Listyo Sigit dipromosikan menjadi Kabareskrim Mabes Polri pada 2019, mengantikan Jenderal Idham Azis yang diangkat Jokowi menjadi Kapolri.

Sejumlah kasus menonjol ditangani Bareskrim Mabes Polri di bawah kepemimpinan Komjen Listyo. Salah satunya, penangkapan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Proses penangkapan sudah berlangsung sejak 20 Juli 2020, di mana Komjen Listyo yang memimpinnya langsung.

Selain itu, Komjen Listyo juga menangani kasus Kebakaran Kejagung yang menyita perhatian masyarakat. Sejumlah orang telah ditetapkan tersangka dan kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus lainnya lagi adalah pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah wilayah. Dua di antara kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Semasa kepemimpinan Komjen Listyo di Bareskrim Polri, 2 pelaku kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan tertangkap. Kedua pelaku telah divonis hukuman penjara. *k22

Komentar