nusabali

Kematian Akibat Positif Covid di Gianyar

Dari 90 Orang Meninggal, 52 Lansia

  • www.nusabali.com-kematian-akibat-positif-covid-di-gianyar

Sebabnya, perkembangan kasus dominan dari klaster keluarga dan upacara adat.

GIANYAR, NusaBali
Kasus kematian warga lansia (lanjut usia) yang terkonfirmasi positif Covid-19 relatif tinggi di Gianyar. Lebih dari separuh kematian akibat Covid-19 di wilayah ini, terjadi pada lansia yakni 57,7 persen. Dari 90 kematian sejak awal pandemi, 52 diantaranya adalah lansia. Di samping itu, total kasus dan kasus aktif kembali meningkat.

Informasi dihimpun, total kasus Covid-19 di Gianyar sudah mencapai 2.689 orang. Penambahan kasus dan jumlah kasus aktif mulai meningkat pada bulan Desember 2020. Peningkatan kasus membuat Kabupaten Gianyar masuk zona merah. Bahkan per Rabu (20/1), terjadi penambahan terkonfirmasi positif 48 kasus. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi perkembangan penanganan Covid-19 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Kamis (21/1).

Rapat dimulai pukul 09.00 Wita - 11.35 Wita. Rapat dipimpin Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, Wakil Bupati AA Gde Mayun, Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro, Ketua Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, OPD terkait, Camat se Kabupaten Gianyar, kepala rumah sakit se-Gianyar dan tokoh agama.

Atas peningkatan kasus ini, GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19 Gianyar akan mengambil langkah-langkah strategis. "Kami perlu lebih tegas serta serius untuk menangani Covid 19 ini," ujar Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya dalam rapat.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan akan bertindak sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga terungkap, jumlah Rumah Sakit yang merawat pasien Covid-19 sebanyak 7 rumah sakit dengan kapasitas 139  bed, terisi 93 pasien atau 66,9 persen. Di penghujung rapat disimpulkan bahwa penanganan kasus isolasi mandiri untuk segera dilakukan karantina 1 x 24 jam sejak dinyatakan kasus konfirmasi. Pelaksanaan dan pengawasan kegiatan keagamaan dan adat oleh satgas desa dan prajuru tetap dipertahankan sesuai surat edaran PHDI Bali. Tak kalah penting, penegakan disiplin penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat kerja dan tempat-tempat umum. Selain itu, peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sumber dan cara penularan Covid-19 serta upaya penanggulangannya.

Dikonfirmasi usai rapat, Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan Gianyar sebagai penyangga kabupaten/kota di Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lebih ketat. Terhitung mulai 25 Januari - 8 Februari 2021. "Apapun yang jadi keputusan provinsi demi kebaikan bersama, kami ikuti. Pemerintah Pusat menentukan PPKM di Kabupaten Badung dan Denpasar, diperpanjang. Itu berarti, sebagai penyangga pada intinya kami ikut," jelasnya.

Wisnu Wijaya mengakui bahwa Gianyar belum bisa menekan perkembangan kasus Covid-19. "Belum menunjukkan tanda penurunan. Sebabnya, perkembangan kasus dominan dari klaster keluarga dan upacara adat," ungkapnya.

Maka dari itu, dalam rapat koordinasi ditekankan bahwa dalam pelaksanaan upacara keagamaan oleh masyarakat agar melakukan prokes ketat. Masalah yang timbul dalam upacara tersebut menjadi tanggungjawab mutlak pelaksana. "Jadi jangan salahkan polisi nanti kalau membubarkan kerumunan upacara. Mulai hari ini ketat," tegasnya.*nvi

Komentar