nusabali

Pengedar 1,1 Kg Ganja Dituntut 15 Tahun

  • www.nusabali.com-pengedar-11-kg-ganja-dituntut-15-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar ganja, Jppi Pangemanan, 25, kini harus pasrah menerima tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Selasa (19/1).

Terdakwa kelahiran Besitang, Deli Serdang, Sumatera Utara, 3 Maret 1995 ini dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara jual beli ganja seberat 1,1 kilogram. Terdakwa Joppi dinilai melanggar dakwaan pertama, Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

“Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU.

“Menuntut hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” lanjut JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.

Terungkapnya kasus peredaran ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang belakangan terjadi di wilayah Mumbul, Kuta Selatan. Lalu, polisi melakukan penyelidikan. Beberapa pekan dilakukan penyanggongan, akhirnya polisi mengantongi identitas Joppi.

Pada Sabtu sekitar pukul 19.00 Wita, petugas menggerebek rumah tersangka Joppi. Saat dilakukan penggelesahan di kamar tersangka, ditemukan tas jinjing merah yang berisi 17 paket ganja. Tas itu disembunyikan tersangka di laci meja. Petugas kembali menyisir setiap sudut rumah tersangka, dan ditemukan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Tak hanya itu, di bawah wastafel dapur ditemukan tas plastik hitam berisi batang-batang ganja. *rez

Komentar