nusabali

Jambret IPhone Bule, Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-jambret-iphone-bule-residivis-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian HP iPhone XII seharga Rp 25 juta milik warga negara Rusia, Enina Elena, 28.

Tersangkanya Agus Priyanto, 40. Tersangka berhasil diringkus, Rabu (20/1). Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi kemarin siang mengungkapkan HP mahal itu dapat dikuasi tersangka dengan cara menjambret korban saat melintas di Jalan By Pass Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (19/1) pukul 14.00 Wita. Hanya butuh waktu tujuh jam polisi berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Buluh Indah Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di depan Hotel Likita. Pada saat itu tersangka sedang melakukan transaksi HP yang berhasil dirampas dari korban," ungkap AKP Putu Diah.

Diceritakan kejadian perampasan HP milik Elena oleh Agus saat melintas di di Jalan By Pass Munggu bersama Tenun Dmitry, 29, asal Kazakhtan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat itu keduanya baru datang dari Ubud, Gianyar. Pada saat di atas motor itu Eelena sambil main HP.

Saat melintas tepat di depan Restoran Passo, Jalan By Pass Munggu, Mengwi tiba-tiba motor mereka dipepet oleh seorang pemotor lainnya yang dikendarai seorang pria. Pria yang belakangan diketahui adalah tersangka Agus mengendarai sepeda motor matic.

"Tersangka pepet motor korban samping kanan. Seketika merampas iPhone XII lalu tancap gas. Korban bersama temannya sempat berupaya mengejar pelaku. Sampai di perempatan Banjar Kang Kang Pererenan, Mengwi korban kehilangan jejak pelaku. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Mengwi," ungkap AKP Putu Diah.

Menerima laporan itu, jajaran Polsek Mengwi langsung gerak cepat melakukan pengejaran. Tak butuh lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Denpasar Utara pukul 21.00 Wita. Tersangka bersama barang bukti pun dikeler ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan diketahui tersangka Agus pernah ditangkap oleh Polsek Kuta Selatan tahun 2017 karena tindak pidana pencurian. Kala itu ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Agus mengaku terpaksa mencuri untuk membayar utang. Targetnya adalah warga negara asing. Agus melakukan seorang diri.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit iPhone XII warna putih, 1 unit Sepeda motor NMax P 5713 FQ, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah tas pinggang merek Adidas warna hitam, 1 buah dompet hitam berisi KTP, SIM A, SIM C, dan Kartu ATM. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar