nusabali

Desa Adat Langsung Sosialisasi ke Sekaa Teruna

SE Bersama PHDI–MDA Bali soal Nyepi Tanpa Pengarakan Ogoh-ogoh

  • www.nusabali.com-desa-adat-langsung-sosialisasi-ke-sekaa-teruna

DENPASAR, NusaBali
Surat Edaran (SE) Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang meniadakan pengarakan ogoh-ogoh pada Tawur Agung dalam rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943, langsung disosialisasikan oleh desa adat di Bali.

Sosialisasi lebih awal ini dimaksudkan agar sekaa teruna di banjar adat tidak terlanjur membuat ogoh-ogoh. Tawur Agung Kasanga akan dilaksanakan pada Tilem Kasanga, Saniscara Pon Gumbreg, Sabtu (13/3) atau sehari sebelum Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang jatuh pada Redite Wage Wariga, Minggu (14/3) mendatang.

Bendesa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, I Wayan Disel Astawa dihubungi pada Rabu (20/1) siang, mengatakan sudah sosialisasikan SE Bersama PHDI Bali dan MDA Bali kepada kelian adat banjar untuk disampaikan kepada para sekaa teruna. Hal ini dimaksudkan agar sekaa teruna tidak terlanjur membuat ogoh-ogoh untuk Tawur Agung Kasanga,” kata Disel Astawa yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali yang membidangi pendidikan, kesehatan, adat, dan budaya ini.

Disel Astawa menegaskan terbitnya SE Bersama PHDI-MDA Bali tersebut tidak ada persoalan karena kondisi pandemi Covid-19. “Walaupun ogoh-ogoh itu merupakan kreativitas anak muda, namun karena pandemi Covid-19 mari kita jaga kesehatan bersama. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ucap politisi yang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Badung, ini.

Bendesa Adat Pagan, Kecamatan Denpasar Timur, I Wayan Subawa, secara terpisah mengatakan SE Bersama PHDI-MDA Bali sudah tepat, sehingga anak-anak muda tidak terlanjur membuat ogoh-ogoh. “Materi surat edaran juga cukup jelas, masih menghargai dresta (aturan yang berlaku) di desa adat masing-masing dalam hal upakara serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943,” kata mantan Sekda Kabupaten Badung, ini.

Terkait SE Bersama PHDI -MDA Bali tersebut, Satpol PP Provinsi Bali bersama-sama dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Adat se-Bali serta stakeholder terkait akan melaksanakan pengawasan maksimal. Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi dikonfirmasi pada Rabu siang kemarin, mengatakan karena SE Bersama PHDI-MDA Bali ini dasar hukumnya adalah Pergub (Peraturan Gubernur) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum dan protokol kesehatan sebagai pencegahan, pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, maka Satpol PP Bali wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021, Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tentang pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali diterbitkan, Selasa (19/1), ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung MDA Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster. *nat

Komentar