nusabali

Klaim JHT Naik, Capai Rp 33,1 T

  • www.nusabali.com-klaim-jht-naik-capai-rp-331-t

Tanda terjadi PHK besar-besaran, KSPI minta Pemerintah cari solusi

JAKARTA, NusaBali
Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek melaporkan
sepanjang 2020 telah terjadi peningkatan klaim dan salah satu yang
paling tinggi adalah klaim pada Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai imbas
pemutusan hubungan kerja (PHK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkap, lonjakan klaim imbas dari PHK tidak bisa dihindari. Dari total klaim Rp 36,5 triliun, lonjakan klaim JHT imbas PHK mencapai 15,22 persen atau sebanyak 2,2 juta pengajuan klaim dengan nominal yang juga melonjak 24,25 persen atau sebesar Rp 26,64 triliun.

Sehingga, total klaim JHT sepanjang 2020 mencapai Rp 33,1 triliun untuk 2,5 juta kasus, lalu Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 34,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,35 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 221,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,55 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 97,5 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 489,47 miliar.

Meski begitu, menurut Agus Susanto, di saat bersamaan terjadi peningkatan pada kinerja kepesertaan BP Jamsostek. Hingga akhir Desember 2020, kepesertaan BP Jamsostek meningkat menjadi total 50,72 juta pekerja. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja mencapai 683,7 ribu perusahaan.

Melalui inisiatif Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI), BPJAMSOSTEK juga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

Terhitung sejak 2017 sampai dengan akhir Desember 2020, PERISAI ini telah berkontribusi positif terhadap kepesertaan sebesar 1,6 juta peserta dengan total iuran Rp 364,2 miliar yang dilakukan oleh 4.694 PERISAI aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terhitung Desember 2020, sebanyak 376,6 ribu PMI telah terlindungi oleh program BP Jamsostek dengan nilai iuran mencapai Rp 31,9 miliar.

"Walaupun banyak terjadi PHK akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK tetap dapat melakukan akuisisi peserta sebanyak 17,4 juta untuk tahun 2020," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).

Menanggapi tingginya klaim JHT, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan peningkatan klaim BP Jamsostek tersebut merupakan tanda bahwa telah terjadi ledakan PHK besar-besaran.

"PHK besar-besaran ini ditandai dengan pengambilan JHT meningkat drastis," ujar Said dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir detikcom, Selasa (19/1).

Selain itu, ia meyakini ledakan PHK itu terjadi terutama di sektor manufaktur. Sebab, buruh yang memiliki JHT pasti buruh yang bekerja di sektor formal atau industri manufaktur.

"Saat ini sedang terjadi gelombang kedua PHK besar-besaran di sektor industri manufaktur, baik labour intensive maupun capital intensive," sambungnya.

Dijelaskannya, sebelumnya sudah terjadi PHK gelombang pertama di sektor industri pariwisata dan turunannya serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, sampai kini mereka belum terserap lapangan kerja sepenuhnya, akan tetapi ledakan PHK justru kembali terjadi.

"KSPI meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan di atas. Apalagi saat ini, persoalan tersebut sudah di depan mata," imbuhnya. *

Komentar