nusabali

Polisi Ciduk Dua Penyelenggara Tajen di Desa Panji

  • www.nusabali.com-polisi-ciduk-dua-penyelenggara-tajen-di-desa-panji

SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng kembali menggerebek lokasi judi sabung ayam (tajen) di Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu (17/1) lalu.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyelenggara tajen yang bertanggungjawab dalam kegiatan judi tajen tersebut berikut barang buktinya.

Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang mengatakan, pengungkapan kasus judi pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 lalu ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi melakukan upaya penyelidikan dengan memantau lokasi yang menjadi tempat arena judi tajen.

"Saat kami lakukan pengecekan, ternyata benar di halaman belakang rumah milik penyelenggara sedang berlangsung judi sabung ayam (tajen, red)," kata Ipda Kevin, dalam rilis kasus Selasa (19/1) siang. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebek, sebagian bebotoh berhasil melarikan diri

Sedangkan di lokasi judi tajen, polisi berhasil mengamankan 2 orang sebagai pelaku yakni Dewa Gede Gogik Wira Adnyana, 30, warga Banjar Dinas Mandul, Desa Panji, selaku penyelenggara judi tajen dan Gusti Ngurah Adi Sudarma, 32, warga Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, yang berperan sebagai wasit.

Keduanya langsung dikeler ke Mapolres Buleleng bersama barang bukti berupa 2 buah taji, 1 gulung bulang (benang pengikat taji ayam), 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam hidup, 2 ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp 135 ribu. "Mereka sengaja menyelenggarakan judi tajen saat hujan, dan beranggapan tidak akan ada petugas yang datang untuk melakukan penggerebekan," ujarnya.

Ipda Kevin mengatakan, penindakan ini selain karena judi, juga karena tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Kedua pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara Jo Pasal 93 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta hingga Rp100 juta.

"Kami juga sangkakan kedua pelaku ini dengan undang-undang kekarantiaan, karena judi tajen ini karena menyebabkan kerumunan warga, dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantiaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," beber Ipda Kevin.

Dengan penangkapan kembali para pelaku judi tajen, pihaknya pun berharap, tidak ada lagi judi tajen yang digelar warga Buleleng, agar kasus penularan Covid-19 khusus di Buleleng dapat ditekan. "Sudah ada belasan kasus judi tajen yang sudah diproses hukum pada tahun 2020 lalu. Kami harap tidak ada lagi kegiatan judi tajen," tegas Ipda Kevin.

Sementara itu, salah seorang pelaku yang diamankan, yakni Dewa Gogik Wira Adnyana selaku penyelenggara tajen memilih enggan berkomentar banyak saat dihadirkan dalam rilis kasus. Dia mengaku menggelar judi tajen hanya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. "Hasilnya untuk bisa memenuhi kehidupan sehari-hari," singkat Dewa Gogik.*m

Komentar