nusabali

Gondol Uang Rp 14 Juta, Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-gondol-uang-rp-14-juta-residivis-dijuk

MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus bobol rumah, Khoiri, 35, kembali diringkus Tim Opsnal Polsek Petang di rumahnya di Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (13/1) pukul 01.30 Wita.

Khoiri kembali berurusan dengan polisi setelah menerima laporan korban I Gusti Ngurah Bagus Suadnyana, 28.   Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi saat gelar rilis perkara di Mapolsek Petang, Selasa (19/1) mengungkapkan korban IGN Bagus Suadnyana melaporkan kehilangan uang Rp 14 juta dan dua unit HP. Uang dan HP itu dengan mudah berhasil dicuri Khoiri memanfaatkan kelengahan korban lupa menutup pintu kamarnya.

"Peristiwanya terjadi rumah korban di Banjar Tengah, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Senin (28/12) sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelum beraksi, pelaku ini terlebih dahulu melakukan survei lokasi," ungkap AKBP Roby didampingi Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja kemarin.

Barang-barang itu diketahui hilang oleh IGN Bagus Suadnyana, pada Senin (28/12) pukul 07.30 Wita. Kemalingan itu diketahui pertama kali oleh ibunya, I Gusti Ayu Sriasih, 57. Awalnya diketahui kehilangan 5 tas di dalam kamar ibunya. Di dalam tas itu berisi uang sebanyak Rp 14 juta.

Setelah dilakukan pengecekan secara detail terhadap barang-barang di dalam rumah ternyata ada perhiasan juga yang hilang. Selain itu dua unit HP masing-masing merek Oppo dan Nokia. Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Mapolsek Petang.

Menerima laporan korban dengan nomor DUMAS/25/XII/2020/SEK. PETANG, tanggal 28 Desember 2020 Tim Opsnal Polsek Petang langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Subandi mendapat informasi pelakunya mengarah kepada tersangka Khoiri.

"Selanjutnya, Rabu (13/1) menangkap tersangka Khoiri berhasil ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 unit HP Vivo, 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 4577 UJ, celana, baju, dan jaket yang digunakan saat beraksi," ungkap AKBP Roby.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Petang untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata tersangka merupakan seorang residivis. Selain itu, Khoiri mengaku saat beraksi di rumah IGN Bagus Suadnyana bersama dengan seorang temannya, Zakaria, 37 yang juga asal Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

"Zakaria itu masih dalam pengejaran. Sementara tersangka Khoiri dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap AKBP Roby sembari mengatakan para pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Badung rata-rata pemain lama. *pol

Komentar