nusabali

PT Denpasar Pangkas Hukuman Jerinx Jadi 10 Bulan

  • www.nusabali.com-pt-denpasar-pangkas-hukuman-jerinx-jadi-10-bulan

DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menyidangkan banding perkara ini.

Hukuman drummer SID (Superman is Dead) ini dipangkas jadi 10 bulan penjara atau turun 4 bulan dari putusan PN Denpasar sebelumnya. Putusan banding nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada, Kamis (14/1) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I) dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II) sepakat menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.

Meski sepakat dengan JPU, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam putusannya. Hukuman Jerinx dipangkas 4 bulan menjadi 10 bulan penjara dari sebelumnya vonis di PN Denpasar, yaitu 14 bulan penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Dengan pemangkasan tersebut, Jerinx tinggal menjalani masa hukumannya 5 bulan lagi sejak awal ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020. “Kami apresiasi putusan PT Denpasar yang tetap menyatakan terdakwa Jerinx bersalah sebagaimana tuntutan jaksa dan putusan PN Denpasar,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto melalui rilisnya, Selasa (19/1).

Atas putusan tersebut JPU akan mengambil sikap dalam waktu dekat. “Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” ujar Luga Harlianto. JPU sendiri masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari atau hingga, Kamis (28/1) mendatang.

Sementara itu Pengacara Jerinx, yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan sudah menginformasikan Jerinx terkait putusan banding tersebut. Keputusan untuk kasasi atau tidak diserahkan kepada Jerinx. “Jika JPU kasasi, maka kemungkinan besar kami juga akan mengajukan kasasi,” ujar Gendo ditemui di PN Denpasar, Selasa siang. Gendo juga mengapresiasi majelis hakim PT Denpasar yang berani mengurangi hukuman Jerinx.

Namun terlepas dari apreasiasinya, Gendo kembali menegaskan jika Jerinx tidak patut dipidana walau 10 bulan. Menurutnya, secara teori hukum tindakan Jerinx tidak dapat dikualifikasi dalam ujaran kebencian. Sebab ujaran kebencian adalah ujaran yang menghasut dan mendegradasi satu kelompok atas dasar SARA. “Sementara Jerinx tidak melakukan ujaran kebencian tapi memberi kritik dan menyampaikan aspirasi berdasar aduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban kebijakan rapid test,” tegas Gendo.

Sebelumnya PN Denpasar pada, Kamis (19/11/2020) menyatakan Jerinx terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’. Jerinx dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memasang pidana 3 tahun. Putusan ini membuat JPU mengajukan banding, dan diikuti oleh kuasa hukum Jerinx juga mengajukan banding. *rez

Komentar