nusabali

PHDI dan MDA Atur Rangkaian Nyepi, Pengarakan Ogoh-Ogoh Ditiadakan

  • www.nusabali.com-phdi-dan-mda-atur-rangkaian-nyepi-pengarakan-ogoh-ogoh-ditiadakan

DENPASAR, NusaBali
Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 masih sekitar 1,5 bulan lagi, tepatnya 14 Maret 2021, namun untuk mengantisipasi rangkaian Nyepi, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali sudah mengeluarkan surat edaran bersama.

Surat Edaran Nomor: 009/PHDI-Bali/1/2021 NOMOR: 002/MDA-Prov Bali/1/2021 yang ditandatangani pada  Selasa Anggara Kliwon Dukut (19/1/2021) mengatur tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut, pengarakan ogoh-ogoh dinyatakan ditiadakan. “Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan,” bunyi surat edaran yang juga tertera nama Gubernur Bali I Wayan Koster.

Dengan lebih awal diterbitkan surat edaran tersebut, sekaa truna yang biasanya membuat ogoh-ogoh lebih awal dan berharap adanya pengarakan pada malam pangerupukan bisa memperhitungkan sedari awal.

Adapun pembatasan kegiatan dimaksud juga sudah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi Covid-19.  Di antaranya  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Selain itu juga merujuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Ditegaskan pula dalam Surat Edaran tersebut bahwa dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan agar dilaksanakan dengan memperhatikan sebagai berikut:

a. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang;

b. Para Pamangku agar menggunakan ‘panyiratan’ yang sudah bersih untuk ‘nyiratang tirta’ kepada Krama, dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih;

c. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya;

d. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara; dan

e. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani Ketua PHDI Bali  I Gusti Ngurah Sudiana dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.*tim

Komentar