nusabali

Hukuman Dipotong 4 Bulan, Kuasa Hukum Menyatakan Jerinx Mestinya Bisa Bebas

  • www.nusabali.com-hukuman-dipotong-4-bulan-kuasa-hukum-menyatakan-jerinx-mestinya-bisa-bebas

DENPASAR, NusaBali
Tim kuasa hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengambil putusan banding kasus personel grup band Superman Is Dead (SID) tersebut yang telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada Selasa (19/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Denpasar menyatakan tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Jerinx SID. Majelis Hakim PT Denpasar menjelaskan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan dan dalam penjatuhan pidana tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, tetapi lebih cenderung bersifat edukatif.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum JRX, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, pertimbangan hukum tersebut dapat bermakna bahwa dalil memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan hukuman atas Jerinx terlalu ringan ditolak. “Pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding bermakna bahwa dalil Jaksa ditolak, karena dalil memori banding Jaksa pada pokoknya kan minta agar hukuman Jerinx ditambah. Dengan pengurangan pidana penjara menjadi 10 bulan, artinya memori banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Banding,” sorot Gendo.

Atas putusan tersebut, Gendo memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. "Kami apresiasi," tegasnya.

Selain memberikan apresiasi, Gendo memberikan beberapa catatan penting terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut. Ia menyampaikan bahwa semestinya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memutus Jerinx bebas. “Secara teori hukum Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Yang disampaikan Jerinx adalah kritik sosial untuk kepentingan public, bukan ujaran yang diniatkan mendiskriminasi IDI," tegasnya lagi.

Kemudian, Gendo juga menyatakan bahwa IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak termasuk kualifikasi dalam kategori Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), sebagaimana yang dinyatakan dalam UU ITE. "IDI adalah lembaga publik," ujarnya.

Gendo menambahkan bahwa pernyataan Jerinx tidak mempertentangkan dua golongan atau lebih sehingga tidak memenuhi unsur antar golongan. “Kalaupun kita sepakat dengan putusan MK bahwa kelompok profesi in casu IDI sebagai golongan, kan tidak ada lembaga lain yang dipertentangkan oleh pernyataan Jerinx, lantas di mana terpenuhinya unsur antar golongan? Ahli hukum pidana yang memberi keterangan di depan persidangan pun menyatakan unsur antar golongan harus terdiri dari dua atau lebih kelompok atau lembaga, sehingga unsur ini tidak terpenuhi,” jelas Gendo.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan kepada Jerinx untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. "Kami konsultasikan ke Jerinx," tandasnya.*cla

Komentar