nusabali

99,96 Persen Warga Buleleng Sudah Miliki KTP Elektronik

  • www.nusabali.com-9996-persen-warga-buleleng-sudah-miliki-ktp-elektronik

SINGARAJA, NusaBali
Hingga Januari 2021 ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat ada sedikitnya 62 ribu warga Buleleng yang telah mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Jumlah tersebut setara dengan 99,96 persen warga Buleleng yang wajib memiliki KTP. Kadis Dukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni, menyebutkan angka tersebut berada di atas rata-rata ambang batas perekaman e-KTP pada tingkat nasional yang menargetkan 96 persen. “Hanya ada sekitar 0,04 persen warga Buleleng yang belum melakukan pembuatan e-KTP,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/1) siang.

Untuk warga Buleleng yang belum membuat e-KTP, pihak Dinas Dukcapil Buleleng telah menyiapkan 11.591 lembar blangko pada awal tahun ini. Untuk itu, Reika Nurhaeni meminta kepada warga Buleleng yang belum memiliki e-KTP, agar melakukan perekaman dan permohonan e-KTP di kantor kecamatan masing-masing.

Reika Nurhaeni mengatakan, nantinya jika jumlah blangko tersebut masih belum bisa menjangkau keseluruhan, pihaknya sudah siap menambah blangko. “Tahun ini ketersediaannya cukup banyak, Apabila stok blangko sudah mulai menipis, kami kembali koordinasi dengan provinsi untuk bisa mendapatkan blangko,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada warga yang sudah merekam data e-KTP, namun belum tercetak, untuk proaktif bertanya ke Dinas Dukcapil. “Dalam rangka membangun kesadaran administrasi kependudukan, masyarakat yang e-KTP-nya belum selesai segera menghubungi kami di Dinas Dukcapil, jangan hanya ke kecamatan,” tutur Reika Nurhaeni.

Dia mengatakan, saat ini Dinas Dukcapil Buleleng juga memiliki dua layanan jemput bola. Kedua layanan ini yaitu Siap Datang ke Rumah Penduduk (Sidakep) dan Siap Melayani Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Simelik) yang beroperasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua layanan tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori seperti kondisi warga yang mengalami difabel, warga yang sudah usia lanjut. Dia juga menegaskan, petugas yang diturunkan dalam melakukan kedua pelayanan tersebut telah dilengkapi dengan APD dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Bagi yang tidak bisa mengurus sendiri dengan kondisi seperti itu nanti tim yang memberikan pelayanan perekaman e-KTP. Karena masyarakat memang membutuhkan e-KTP, dan e-KTP akan memudahkan dalam pendataan masyarakat di Dinas Dukcapil,” tandas Reika Nurhaeni. *m

Komentar